Jakarta –

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan hadiah pada awal tahun 2025. Hadiah tersebut merupakan stimulus kepada masyarakat seiring kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) akan berlaku efektif 1 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Airlangga mengatakan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024, bahwa “Pajak Pertambahan Nilai tahun depan akan naik sebesar 12% mulai 1 Januari”.

15 ‘hadiah’ yang disiapkan pemerintah tahun depan adalah sebagai berikut.

1. Insentif perpajakan MinyaKita

Pemerintah telah menetapkan insentif PPN DTP sebesar 1% khusus untuk merek MinyaKita. Pemerintah memperkirakan produksi MinyaKita pada tahun 2025 sebesar 175.000 ton per bulan, berdasarkan data historis kinerja bulanan aktual antara 170.000 hingga 180.000. Harga eceran maksimumnya adalah Rp 15.700 per liter. Diperkirakan ketentuan ini membutuhkan anggaran PPN DTP sebesar Rp 0,9 triliun.

“Minyak kita yang tadinya merupakan minyak curah, tidak naik menjadi 12% karena disubsidi sebesar 1%,” kata Airlangga.

2. Insentif pajak tepung terigu

Seperti MinyaKita, pemerintah berencana memberikan insentif pajak sebesar 1% untuk tepung terigu. Kebutuhan tepung maizena nasional pada tahun 2025 diperkirakan sebesar 6,66 juta ton dengan harga rata-rata 13.139 dollar AS pada November 2023-2024. Anggaran yang dibutuhkan untuk insentif ini kurang lebih Rp 0,9 triliun.

3. Insentif pajak gula industri

Insentif gula industri juga ditetapkan sebesar 1%. Ketentuan ini didasarkan pada kenyataan bahwa gula industri merupakan input penting dalam sektor makanan dan minuman.

Secara keseluruhan, industri makanan dan minuman menyumbang 36,3% dari total industri pengolahan (6,9% dari total PDB). Saya yakin pemerintah harus mempertimbangkan mekanisme kredit pajak masukan. Anggaran yang dibutuhkan untuk insentif ini diperkirakan mencapai Rp 437,5 miliar.

4. Terus mensuplai 10 kg beras

Pemerintah juga setuju untuk memasok 10 kg beras pada tahun 2025. Bansos ini akan memberikan 16 juta penerima bantuan pangan (PBP).

“Akan ada bantuan pangan dan beras untuk masyarakat desil 10 dan 2 yaitu 10 kg per bulan,” kata Airlangga.

Sementara itu, Komisioner Pangan Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya akan menugaskan Bulog untuk melaksanakan bantuan pangan senilai PBP 16 juta. Jumlah ini menurun dibandingkan 22 juta penerima manfaat pada tahun 2024.

Pak Arief dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa Badan Pangan Nasional akan menugaskan Bulog untuk melaksanakan bantuan pangan bagi Penerima Manfaat sebesar 16 juta PBP atau 10 kg dalam kurun waktu 2 bulan pada bulan Januari sampai dengan Februari 2025.

5. Diskon tagihan listrik

Selain itu, pada tahun depan, pemerintah berencana mengumumkan diskon 50% tagihan listrik bagi pelanggan listrik hingga 2.200VA mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini akan diterapkan selama 2 bulan untuk meringankan beban rumah tangga.

“Setelah itu akan diberikan diskon 50% selama dua bulan untuk tegangan 2.200V atau sampai dengan 2.200V untuk mengurangi beban biaya rumah tangga dan energi terpasang,” kata Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan tersebut akan dirasakan oleh 81,4 juta rumah tangga Jumlah tersebut berlaku untuk 97% pelanggan PLN.

“81,4 juta rumah tangga atau pelanggan, 97% pelanggan PLN masuk dalam kategori ini dan mendapatkan diskon tagihan listrik sebesar 50% selama dua bulan,” jelas Sri Mulyani.

6. Beli rumah dengan diskon PPN Rp 5 miliar

Pemerintah juga mengumumkan kebijakan insentif PPN DTP atas pembelian tanah rumah dan apartemen dengan harga hingga Rp 5 miliar akan terus berlanjut. Perluasan insentif ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah.

Pak Airlangga mengatakan, “Pemerintah telah mengembalikan pajak pertambahan nilai dari pemerintah atas properti yang nilainya sampai dengan Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp2 miliar.

Motivasi ini dicapai dengan menggunakan mekanisme tapering. Artinya, dasar pengenaan pajaknya mencapai Rp 2 miliar: 100% untuk penyampaian BAST mulai 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025 dan 50% untuk penyampaian BAST mulai 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025. % tidak terlihat. Harga jual tertinggi Rp 5 miliar.

7. PPN DTP KBLBB atau Kendaraan Listrik (EV)

Insentif PPN DTP EV yang diberikan pemerintah antara lain subsidi sebesar 10% untuk pengiriman kendaraan roda 4 dan bus kendaraan listrik jenis tertentu dengan nilai TKDN minimal 40%. Kemudian memberikan 5% untuk pengiriman bus EV tertentu dengan nilai TKDN minimal 20% tetapi kurang dari 40%.

8. PPnBM DTP KBLBB atau Kendaraan Listrik (EV)

Pemerintah juga akan memberikan pajak penjualan kendaraan mewah (PPnBM) dengan besaran insentif 100% untuk impor dan pengangkutan kendaraan listrik baterai roda empat (KBLBB) lengkap (full built / CBU). Diproduksi di dalam negeri hanya KBLBB roda 4 (completely disassembled/CKD).

“PPnBM EV atas impor sebagian roda CBU dan sebagian CKD roda 4 masih diberikan pembebasan bea masuk oleh pemerintah tetap menyediakan EV CBU dengan program yang sedang berjalan,”.

9. PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid

Selain itu, pemerintah berencana memberikan PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid. Airlangga mengatakan, pemerintah akan menanggung 3% pajak tersebut. Anggaran yang dibutuhkan untuk PPnBM sebesar Rp 840 miliar.

10. Pembebasan bea masuk kendaraan listrik

Belum usai, pemerintah juga memberikan insentif lain pada sektor EV. CBU EV berhak mendapatkan pembebasan pajak impor 0%.

11. Pegawai yang menerima gaji sampai dengan Rp10 juta dibebaskan dari pajak penghasilan.

Pemerintah akan memberikan insentif khusus PPh 21 triliun DTP kepada pekerja yang berpenghasilan antara Rp 4,8 hingga Rp 10 juta per bulan yang bekerja di sektor padat karya (seperti tekstil, pakaian, sepatu, furnitur). Kebutuhan anggaran stimulus diperkirakan sebesar Rp 0,68 triliun.

“Juga memperhatikan kelas menengah, pada sektor padat karya, pemerintah telah memberikan insentif gaji sebanyak-banyaknya Rp10 juta berdasarkan PPh Pasal 21, oleh pemerintah,” kata Airlangga.

12. Mendukung pekerja yang diberhentikan

Pemerintah berencana memberikan dukungan kepada pekerja yang terkena PHK. Ia mengatakan, para pekerja yang kehilangan pekerjaan akan diberikan stimulus berupa uang tunai setara 60% gajinya selama 6 bulan melalui program JKP (JKP).

Ia mengatakan melalui proyek JKP, pekerja yang diberhentikan dari jabatannya juga akan mendapatkan tunjangan pelatihan sebesar Rp 2.400.000. Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan akses informasi ketenagakerjaan melalui platform yang ada, termasuk keikutsertaan dalam program prakerja.

“Kami berharap hal ini dapat meningkatkan peluang pekerja untuk kembali bekerja dengan mengklaim manfaat JKP, selain itu juga memastikan pekerja tetap menjaga daya belinya saat dipindahtugaskan,” Menteri Energi (Menaker). Begitu pula dengan Yassierli.

13. Perpanjangan pajak penghasilan final bagi usaha kecil dan menengah

Bersamaan dengan itu, Bapak Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Kecil, Kecil dan Menengah (UMKM), Bapak Maman Abdurrahman menginformasikan bahwa: Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) usaha kecil dan menengah kurang dari Rp 500 juta atau PPh 0%. . Pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pajak penghasilan final sebesar 0,5%.

Di tempat yang sama, Maman mengatakan, “Bagi pengusaha UMKM yang mempunyai penghasilan bruto di bawah 500 juta dolar, dibebaskan dari PPh 0,5% yaitu.”

“Usaha kecil menengah yang berpendapatan kurang dari Rp 500 juta akan ditanggung PPH 0%, jadi tidak ada beban. Misalnya gratis bagi pedagang, pedagang kaki lima, pedagang kaki lima, apa saja yang berpendapatan Rp 500 juta. kurang dari Rp 500 juta,” ujarnya. melanjutkan.

Selain itu, Maman mengumumkan akan melanjutkan kebijakan PPh 0,5% untuk usaha kecil dan menengah pada tahun 2025, mencapai penjualan Rp 4,8 miliar selama 7 tahun. Oleh karena itu, usaha kecil yang biasa menerapkan PPh 0,5% selama 2 tahun masih memiliki sisa waktu 5 tahun untuk mendapatkan kebijakan 7 tahun.

14. Sistem pinjaman industri padat karya

Insentif ini dimaksudkan untuk membantu membiayai upaya restorasi mesin guna meningkatkan produktivitas. Selain itu, insentif ini menyasar kredit investasi dengan memenuhi kebutuhan kredit modal kerja. Selain itu, pemerintah menetapkan kisaran pinjaman sebesar Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan subsidi bunga sebesar 5%.

15. Diskon 50% untuk donasi JKK

Pemerintah juga melonggarkan iuran jaminan kecelakaan industri (JKK). Ini merupakan pengurangan 50% kontribusi JKK pada sektor ketenagakerjaan yang mencakup sekitar 3,76 juta orang Airlangga memastikan relaksasi ini tidak akan mempengaruhi manfaat yang diberikan BPJS kepada pekerja.

“Kami ingin memastikan relaksasi atau diskon tersebut tidak mempengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” jelas Airlangga. (ACD/ACD)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *