Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyerahkan dua kapal ikan asing yang tertangkap kasus illegal fishing kepada nelayan Indonesia. Perbaikan kapal tersebut dipastikan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para nelayan.
Direktur Jenderal Perikanan Lotharia Latif mengatakan, langkah baru yang diambil pemerintah ini merupakan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Shakti Vahyu Trenggono untuk lebih menindak kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
Selain itu, ada upaya untuk meningkatkan kapasitas nelayan tradisional dengan menggunakan kapal yang lebih besar. Hal itu diungkapkan Jumat (27/12) saat penyerahan kapal di pelabuhan perikanan Masami di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Jumat (27/12).
“Melalui kebijakan ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak lagi meledakkan dan menenggelamkan kapal-kapal IUUF yang menimbulkan bahaya lingkungan di perairan. Kami berterima kasih kepada Dirjen PSDKP yang telah menangkap dan mengamankan kapal-kapal tersebut untuk diremajakan dan kemudian disumbangkan. Dan digunakan untuk nelayan tradisional,” kata Latif, Sabtu (28/12/2024) dalam keterangannya.
Kapal ikan eks IUUF yang kini bernama 60 GT Kalamo Wangi 01 dan 110 GT Kalamo Wangi 02 itu telah diserahkan kepada Koperasi Pemasaran Pasir Mutiara Pancer dan Koperasi Unit Desa Mina Blumbangan Munkar.
“Kami berharap kapal ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh koperasi penerima. Koordinasi dengan pemerintah daerah terus dilakukan dalam pendampingan dan pengawasan penggunaan bantuan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Banyuwangi Ipuk Fiestaandani Azwar Anas menilai hal tersebut merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan nelayan.
“Ini merupakan peluang kebijakan pemerintah pusat dengan Banyuwangi sebagai pilot project untuk mendapatkan hibah kapal curian pertama dalam sejarah panjang pengoperasian IUUF di Indonesia,” lanjutnya.
Aipuk sepakat bahwa kapal-kapal hibah ini pada akhirnya dapat menjadi contoh dan kisah sukses bagaimana kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dapat menghasilkan output yang maksimal dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Indonesia. (ara)