Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan pajak pertambahan nilai (dari 12% menjadi 12%) hanya berlaku untuk barang/jasa mewah. Artinya barang dan jasa umumnya menerapkan tarif PPN sebelumnya.
Dalam hal ini, jika barang atau jasa tersebut membayar PPN sebesar 11%, maka mulai tanggal 1 Januari 2025 akan membayar PPN sebesar 11%. Demikian pula barang yang dibebaskan PPN atau PPN 0% juga akan dibebaskan PPN.
Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers mengatakan: “Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan diterapkan pada barang dan jasa mewah. Beberapa barang dan jasa dikenakan PPN karena barang mewah dikonsumsi oleh orang kaya” di kantor Kementerian Keuangan, pada Rabu (31/12/2024).
Misalnya saja pesawat terbang dan jet pribadi yang tergolong barang mewah. Kapal pesiar, yacht, rumah mewah harganya paling tinggi di kelas menengah, lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menerbitkan aturan mengenai kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025. Aturan ini terbit pada Selasa (31/12), tepat satu hari sebelum diberlakukannya tarif PPN baru. /2024).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 Nomor 131 Tahun 2024. Penggunaan Pelayanan Pajak di luar Daerah Pabean dan di dalam Daerah Pabean
“Untuk memperhatikan unsur keadilan dalam masyarakat, perlu dikeluarkan kebijakan mengenai penerapan tarif Pajak Nilai; Tuliskan sebagian pendapat pada huruf (a) UU.
“Untuk menentukan aspek pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, perlu menggunakan nilai lain sebagai dasar pemungutan pajak atas Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu untuk menggunakan tarif Pajak Pertambahan Nilai. Undang-undang tersebut adalah Pasal 8A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 6, tentang Pajak Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 2 Tahun 2023 menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Tata Tertib Negara;” Lanjutan dari bagian pemberitahuan PMK 131 Tahun 2024.
Ayat 1 Bab 2 Peraturan ini menyatakan bahwa pajak pertambahan nilai, seperti PPN, wajib dibayar atas pemasukan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Hasil Kena Pajak oleh pedagang ke dalam daerah pabean. PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif 12% berupa harga jual atau nilai impor.
“Barang Kena Pajak yang dasar pengenaan pajaknya berupa harga jual atau nilai impor yang ditetapkan pada ayat (2) adalah barang kena pajak, kecuali kendaraan bermotor yang tergolong barang mewah berupa mobil dan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah tersebut. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis alinea ke-3 bab ke-2 beleid tersebut.
Kemudian pada Bab 5 PMK disebutkan bahwa pengelola Badan Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak kepada pembeli yang mempunyai sifat pelanggan akhir sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) Bab 2, ketentuan mengenai penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu :
A. Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai dihitung sebesar 11/12 dari harga jual dikalikan tarif 12% terhadap Dasar Pengenaan Pajak; kami punya
B. Mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 2. (ed/ed)