Jakarta –
Cara mendapatkan paspor tahun 2025 menjadi informasi penting bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri. Sebab paspor sendiri merupakan dokumen identitas diri yang resmi dan diakui secara internasional. Apa itu paspor?
Mengutip situs Kementerian Luar Negeri, paspor merupakan dokumen perjalanan yang memuat identitas pemegangnya. Berdasarkan nama pemegang, tempat lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor paspor dan masa berlaku.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dimaksud dengan paspor adalah sebagai berikut:
“Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara dan berlaku untuk jangka waktu tertentu.”
Di Indonesia, paspor hanya diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi RI, untuk mendapatkan paspor baru harus menyiapkan beberapa dokumen. Berikut daftar dokumen yang harus dilengkapi: Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan Kartu Keluarga (KK) Pindah ke Luar Negeri. Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta nikah, akta nikah, ijazah atau baptis. Surat keterangan kewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, atau surat pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Surat penetapan perubahan nama (bila ada) dari kuasanya.
*Catatan: Dokumen harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak, lampirkan surat keterangan dari instansi terkait.
Selain itu, informasi umum yang perlu diperhatikan dalam menerbitkan paspor baru adalah sebagai berikut: Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan permohonan paspor biasa baik di dalam maupun di luar negeri. Paspor biasa terdiri dari paspor elektronik (elektronik paspor). ) dan paspor non-elektronik diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Imigrasi. Pengajuan paspor dapat dilakukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Untuk mendapatkan paspor baru, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendapatkan nomor antrian sebelum memprosesnya langsung di kantor imigrasi. Nomor antrian dapat diperoleh secara online melalui aplikasi M-Paspor atau dengan mendatangi langsung kantor imigrasi setempat.
Berikut cara membuat paspor baru secara online sebelum berangkat ke kantor imigrasi:
1. Download dan install aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.
2. Buat akun dengan mengisi informasi pribadi Anda hingga akun berhasil diaktifkan.
3. Masuk ke akun M-Paspor Anda.
4. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
5. Mengisi kuesioner layanan aplikasi dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai permintaan.
6. Pastikan foto dokumen diambil secara vertikal dan keseluruhan dokumen terlihat jelas, atau unggah hasil scan dokumen dalam format jpg.
7. Pilih lokasi pembuatan paspor dan aktifkan opsi “Gunakan lokasi saat ini”.
8. Pilih kantor imigrasi yang tersedia dan tanggal kedatangan.
9. Lakukan pembayaran online/offline maksimal 2 jam setelah registrasi. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu 2 jam, permintaan akan dibatalkan secara otomatis.
10. Melapor ke kantor imigrasi sesuai jadwal dan membawa bukti pendaftaran paspor M serta dokumen asli proses pembuatan paspor baru.
1. Memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
2. Pembayaran biaya paspor.
3. Pengambilan foto dan sidik jari.
4. Pemeliharaan.
5. Periksa.
6. Reward Cara membuat paspor online
Sebelumnya, pemohon diharuskan mendapatkan nomor antrian pengurusan paspor terlebih dahulu. Cara pembuatan paspor secara online menggunakan Aplikasi Online Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor (APAPO) yang dapat diunduh di Playstore dan M-Paspor. Aplikasinya dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
Kandidat dapat langsung mengakses link https://antrian.imigration.go.id/Layanan/ untuk versi web. Setelah itu, pemohon akan diminta membuat akun dan mengisi formulir. Namun untuk wawancara dan foto paspor, pemohon tetap harus melapor ke kantor imigrasi yang dipilih pada formulir Biaya Paspor Baru 2025.
Pemerintah resmi meluncurkan tarif atau harga pembuatan paspor terbaru yang mulai berlaku hari ini. Perubahan biaya persiapan paspor ditetapkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024, tepat dua hari sebelum pengunduran dirinya. Dalam hal ini, harga pembuatan paspor baru berlaku selama 60 hari sejak diterbitkan atau mulai hari ini 17 Desember 2024. Daftar Harga Pembuatan Paspor Terbaru
1. Paspor non-elektronik biasa dengan masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan.
2. Paspor non-elektronik biasa dengan masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
3. E-paspor biasa dengan masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp 650.000 per pengajuan.
4. E-paspor biasa dengan masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 950.000 per pengajuan.
5. Dokumen perjalanan seperti paspor untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan.
6. Dokumen perjalanan seperti paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per aplikasi.
7. Layanan pengiriman paspor pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan, tidak termasuk biaya penerbitan paspor.
Sedangkan biaya pengeluaran paspor yang hilang tetap Rp1.000.000 per buku dan biaya paspor rusak tetap Rp500.000 per buku.
Berikut cara mendapatkan paspor tahun 2025, termasuk biaya terbarunya. Semoga ini bermanfaat! (fdl/fdl)