Jakarta –
Sempat tertunda, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyidangkan sidang putri musisi David Bayu, Audrey Davis, karena diduga menyebarkan video provokatif.
Mantan penyanyi band Knife itu juga hadir bersama putrinya Audrey Davis yang memberikan kesaksian di hadapan hakim.
Audrey Davis dan David Bayu tidak berbicara sebelum persidangan. Pengacaranya, Sandy Ariffin, hanya mengakui hanya ada satu saksi yang mendampinginya.
“Dari sudut pandang kami, saksi korban hanya satu, Audrey,” kata Sandy Arifin saat diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1 Juli 2025).
Kasus ini bermula ketika mantan pacar Audrey Davis membagikan video provokatif kepada Associated Press tentang patah hati setelah hubungan mereka berakhir. AP awalnya menyampaikan kabar tersebut melalui akun Twitter @bb2638.
Berdasarkan pengakuan AP kepada polisi, sebuah video syur direkam diam-diam oleh Audrey Davis dan AP. Audrey Davis tidak tahu dia ditipu oleh mantan pacarnya.
AP ditangkap pada 10 Agustus 2024 dari Polda Metro Jaya di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka berinisial MRS (22) dan JE (35). MRS ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, dan JE ditangkap di Kecamatan Nangaro, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Mereka ditangkap pada 30 Juli 2024.
Berbeda dengan Associated Press yang menyebarkan video tersebut karena alasan cedera, kedua tersangka sebelumnya menyebarkan video tersebut karena alasan keuangan. Simak video “David Bayu Setia Dampingi Anaknya: Siapa lagi yang akan menjaganya” (ahs/wes)