Jakarta –
Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Pada periode ini, harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10%.
Menteri Perhubungan Doodi Purva Gandhi mengatakan, pihaknya telah menyelenggarakan rapat koordinasi (RACOR) antara Kementerian/Lembaga (KL) dan pemangku kepentingan terkait. Dalam pertemuan tersebut terlihat jelas bahwa dukungan instrumen telah diberikan untuk penerbangan kelas ekonomi domestik.
“Untuk optimalisasi harga tiket pesawat pada Natal 2024-2025 telah dilakukan rapat koordinasi antara KL dan pemangku kepentingan dengan kemungkinan memberikan dukungan instrumen penerbangan kelas ekonomi dalam negeri,” kata Duddy dalam Raker (Raker) bersama Komisi V DPR RI, Senayan. . Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Setidaknya ada empat dukungan yang diberikan. Pertama, opsi perpanjangan jam operasional bandara dan layanan navigasi penerbangan menjadi 24 jam. Kedua, diskon 50% pada tarif Pelayanan Penumpang Di Udara (PJP2U) dan Pelayanan Pendaratan Di Udara (PJP4U).
Ketiga, pengurangan bea bahan bakar dari 10% menjadi 2% untuk tipe jet dan dari 25% menjadi 20% untuk tipe propeller. Kemudian yang keempat atau terakhir adalah diskon harga jual bahan bakar jet.
“Menawarkan diskon harga jual avtur di 19 bandara dengan kisaran harga Rp 700 hingga Rp 980 per liter. Berlaku hingga Desember 2024,” ujarnya.
Selain itu, kata Duddy, Kementerian Perhubungan telah merilis tiga produk hukum baru dalam upaya penurunan tarif angkutan udara pada periode libur Natal 2024-2025.
Pertama, Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 15 Tahun 2024 Tentang Pengurangan Fuel Surcharge. Kedua, Surat Menteri Perhubungan PR.303/1/20/MHB/2024 kepada Operator Bandar Udara/Pengusaha Bandar Udara.
Ketiga, terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara 250 DJPU pada tahun 2024. Untuk mengurangi biaya layanan bandara. Selain itu, sosialisasi monitoring dan evaluasi akan dilakukan pada saat implementasi kebijakan Nataru. (shc/rd)