Jakarta –

Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai standar komoditas dan persyaratan barang milik pemerintah. Salah satunya adalah spesifikasi mobil dinas pejabat negara.

Jumlah menteri dan wakil menteri di kabinet Merah Putih kini mencapai 103 orang, lebih banyak 52 orang dibandingkan kepemimpinan sebelumnya di kabinet Indonesia maju.

Pada tahun 2024 PMK 138 persyaratan standar muatan dan persyaratan barang milik negara pada tahun 2024 maksimal 2 unit mobil dinas diperuntukkan kepada Menteri, 1 unit kepada Wakil Menteri. Kabinet Prabowo-Kibran terdiri dari 48 menteri dan 56 wakil menteri.

Menurut aturan ini, standar suatu barang ditentukan menurut kondisinya. Mulai dari mobil berbahan bakar bensin hingga kendaraan listrik (EV).

Pertama, bagi seorang menteri, mobil dinasnya bisa berupa mobil listrik atau mesin pembakaran dalam (ICE). Sedangkan modelnya bisa SUV, sedan, dan MPV.

Persyaratan Pembelian Mobil Dinas bagi Pejabat Kementerian Kriteria A; Spesifikasi motor atau output daya disesuaikan. Mobil dinas menteri yang umum digunakan antara lain mobil listrik bermesin 3.500 cc 6 silinder bertenaga 250 kW.

Mengacu pada persyaratan tersebut, contoh SUV untuk penyedia jasa berkisar dari Lexus RX, Land Cruiser 300, dan Maung A. Harganya di atas 1 Miliar, namun harga mong yang digunakan Presiden Prabowo belum diungkapkan ke publik.

Model lainnya adalah tipe sedan, menteri saat ini tergolong mobil dinas Toyota Crown. Sementara pilihan mobil listrik terdekat adalah Ioniq 6 dengan daya 250 kW. Biayanya Rp 1.220.000.000 (Rp 1,2 miliar).

Kemudian Wakil Menteri mendapat jatah satu mobil yang bisa mendapatkan mobil ICE dan EV. Namun pada standar B, itu berarti mesin 2.500 cc 4 silinder dan mobil listrik SUV 215 kW dan 200 kW.

Selain itu, pejabat eselon 1A dan pejabat setingkat wakil menteri juga boleh menggunakan ungkapan yang sama. Karena detail pembelian termasuk dalam kriteria B.

Keempat, petugas eselon IB dan pejabat setingkat lainnya dapat menggunakan sedan listrik berkekuatan 135 kW dan SUV listrik berkekuatan 160 kW. Sedangkan pilihan mobil ICE meliputi sedan 2.000 cc 4 silinder dan SUV 2.500 cc 4 silinder.

Beralih ke standar D, Anda bisa memilih antara SUV 4 silinder 2.500 cc atau SUV listrik 150 kW. Demikian daftar persyaratan pejabat eselon IIA dan jabatan sejenis.

Pejabat Eselon IIB dan setingkatnya berkualifikasi E. Satu-satunya pilihan adalah memilih SUV listrik berkapasitas 125 kW. Lalu ada pilihan SUV berteknologi ICE 2.000 cc 4 silinder.

Untuk jenis MPV atau SUV elektrik, peringkat F diutamakan bagi pejabat Eselon III dan pejabat setingkat. Jadi Anda bisa mendapatkan mobil MPV 2.000 cc bensin atau 2.500 cc diesel 4 silinder.

Nantinya Eselon IV dan setingkatnya mempunyai pilihan sepeda motor berkualifikasi MPV dan G, kualifikasi G adalah mobil MPV 1.500 cc 4 silinder dan 225 cc bergambar 1. sepeda motor silinder. Selain versi EV, mobil listrik standar G memiliki tenaga 120 kW dan motor listrik 5 kW. Tonton video “Marurar senang menggunakan mobil Maung: suka barang-barang rumah tangga” (Belakang/Timah)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *