Jakarta –
Opsi perpajakan akan berlaku secara nasional mulai 5 Januari 2025. Kecuali Jakarta, seluruh wilayah di Indonesia akan memberlakukan biaya tambahan untuk sepeda motor. Lalu berapa pajak tahunan yang harus dibayar pemilik Yamaha Grand Filano selama opsinya aktif?
Merujuk pada lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Yamaha Grand Philano, pada tahun pembelian yaitu 2024, dengan biaya PDB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 273.000 dan rincian SWLLJ, maka pajak yang dikenakan pada tahun 2024 adalah sebesar Rp 308.000 (Biaya Kecelakaan Jalan).
Kemudian, saat membayar pajak Yamaha Grand Filano yang jatuh tempo pada 14 Juni 2025, muncul jumlah pajak yang terutang. Merujuk permintaan Sapwarga, pajak Yamaha Grand Filano 2025 sebesar Rp 308.300, lebih mahal Rp 300 dibandingkan pajak tahun lalu. Detailnya adalah sebagai berikut:
Pajak Yamaha Grand Filano 2025
PDB Dasar: Rp164.600
SWDKLLJ Pokok : Rp 35.000
Opsen PDB Utama : Rp 108.700
Sekadar informasi, opsi pajak kendaraan bermotor merupakan persyaratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dia mengatakan OPEN berlaku karena undang-undang tersebut direduksi menjadi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Kompensasi Daerah.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Tawfik mengatakan Jabar belum lengkap dalam kebijakan pemungutan peluang pajak.
“BUKA berlaku hari ini karena diwajibkan oleh undang-undang. Namun tidak terjadi kenaikan baik PDB maupun BBNKB karena ada kebijakan tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan faktor diskon yang mempengaruhi nominal utama pajak serta OPSEN. ,” kata Dedi.
“Tentunya ini menjadi kabar baik dan mudah-mudahan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak mobil. Karena kontribusinya terhadap program pembangunan di berbagai sektor, kesehatan, pendidikan dan bidang lainnya sangat penting,” imbuhnya.
Peraturan mengenai PDB dan tarif BBNKB ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing provinsi. Beberapa provinsi seperti Jawa Timur dan Jawa Barat menyatakan pajak kendaraan bermotor tidak akan dinaikkan meski ada kemungkinan. Karena pajak utama sudah dikurangi.
Tonton video “Dijual Mulai Rp 27 Jutaan, Begini Tampilan Yamaha Grand Filano” (Lua/Din)