Jakarta –

Seri KZR Vario merupakan motor yang terbilang cukup tua karena usianya sudah lebih dari 10 tahun. Ingin tahu berapa pajak yang harus Anda bayar untuk sepeda motor yang sudah ada selama satu dekade? Tahun ini juga bertepatan dengan tax holiday.

Jawa Barat termasuk provinsi yang tidak menaikkan pajak kendaraan, meski ada opsi pajak. Dengan demikian, pembayaran pajak tidak bertambah.

Perlu diketahui, kemungkinan pajak kendaraan bermotor diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Sendiri Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen tetap berlaku karena undang-undang tersebut diturunkan menjadi Peraturan Daerah 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan Jabar punya kebijakan tidak memperbesar peluang pajak. Mereka memberi diskon agar basis pajaknya tidak bertambah, hanya ada dua kolom.

“Opsen mulai berlaku hari ini karena ditentukan undang-undang. Namun tidak ada kenaikan baik PKB maupun BBNKB, karena ada kebijakan untuk tidak menambah beban perusahaan dengan memberikan koefisien diskonto yang mempengaruhi nominal pokok pajak dan juga pembukaannya,” ujarnya.

“Tentu ini menjadi kabar baik dan kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Karena kontribusinya sangat penting bagi program pembangunan di berbagai sektor, kesehatan, pendidikan dan lain-lain,” imbuhnya.

Vario KZR mengacu pada generasi tertua dari Honda Vario 125 yakni edisi 2012-2015. KZR adalah kode mesin yang digunakan sepeda motor.

Berdasarkan data pelat nomor kendaraan, terlihat pajak Vario 125 2013 lebih rendah dari 250.000. Rp. Hanya saja terdapat kolom tambahan untuk pilihan pajak. Berikut detailnya:

– PKB Utama : Rp 111.900 – SWDKLLJ Utama : Rp 35.000 – Opsen PKB Utama : Rp 73.900.

Jumlah: Rp 220.800

Bapenda Jabar juga melakukan kontak rutin dengan masyarakat, termasuk terkait tidak adanya kenaikan PKB dan BBNKB. Belum lama ini, pembahasan kebijakan ini juga dimediasi oleh para pelaku industri yang tergabung dalam GAIKINDO, APM dan AISI.

Selain itu, Dedi Taufik membenarkan adanya Perda No. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 mengatur tentang pembebasan pajak atas pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor lain dan selanjutnya. Pembebasan pajak BBNKB untuk kendaraan bekas atau bekas ini merupakan aturan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat pemilik kendaraan yang masih dimiliki atas nama pemilik lama atau orang lain.

“Tarif BBNKB untuk kendaraan bekas ditetapkan Rp0 atau nol,” jelasnya.

Tujuan pelepasan BBNKB kendaraan bekas merupakan kebijakan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang ingin mengganti hak kepemilikan kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Terkait dengan hal tersebut adalah upaya perbaikan data kepemilikan.

Ketentuan mengenai tarif PKB dan BBNKB ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing provinsi. Beberapa provinsi seperti Jawa Timur dan Jawa Barat menyatakan tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan bermotor, meski ada kemungkinan. Karena pokoknya sudah dikurangi dulu. Saksikan “Video: Tarif Pajak Kendaraan Baru Progresif di Jakarta Berlaku Hari Ini” (riar/rgr)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *