Jakarta –
Sejak diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad masuk dalam daftar orang yang wajib melaporkan harta benda dan harta bendanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Seluruh pejabat publik diberi waktu untuk menyusun Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan pejabat diperbolehkan menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat publik paling lambat 3 bulan setelah menjabat.
Diketahui, Raffi Ahmad dilantik menjadi Wakil Khusus Presiden Bidang Pembinaan Pemuda dan Seniman pada 22 Oktober 2024. Oleh karena itu, Raffi Ahmad dan pejabat lain yang ditunjuk pada tanggal tersebut juga tidak diberikan izin untuk mendaftarkan LHKPN. . batas waktu 21 Januari 2025.
Selang tiga bulan, Raffi Ahmad mendaftarkan harta dan kewajibannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Yang bersangkutan sudah menyampaikan laporannya dan masih melakukan verifikasi kelengkapan surat keterangannya, kata Budi Prasetyo, dilansir CNNIndonesia.com.
Sementara itu, Raffi Ahmad dipastikan akan berbicara kepada LHKPN secepatnya. Suami Nagita Slavina mengatakan semuanya sudah diurus.
“Soal LHKPN masih tertunda ya? Tunggu dulu,” jawab Raffi Ahmad sambil tersenyum singkat di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, 14 November 2024.
Raffi Ahmad dikenal sebagai sosok yang populer dan serba bisa. Ayah tiga anak ini, selain di dunia hiburan, juga dikenal sebagai pengusaha dengan berbagai usaha bisnisnya.
Sebelumnya, KPK mengingatkan Raffi Ahmad dan pejabat Kabinet Merah Putih lainnya untuk melaporkan harta kekayaannya. KPK menyebutkan, hingga 7 Januari, sebanyak 90 dari 124 anggota kabinet Pemerintahan Merah Putih diutus untuk melaporkan pelepasan LHKPN.
Menurut Budi Prasetyo, laporan LHKPN memberikan gambaran yang jelas kepada pejabat publik tentang aset dan harta bendanya. Selain sebagai alat masyarakat untuk mencegah korupsi, juga dapat diawasi dan ditegakkan melalui laporan ini.
Pejabat Kepatuhan Peraturan membuka pintu bagi petugas yang kesulitan memenuhi LHKPN untuk mendapatkan pendampingan dan pendampingan teknis. Tonton “Video Raffi Ahmad tentang Rilis LHKPN: Prosesnya, Akan Datang” (pus/dar)