Jakarta –

Kenaikan PPN menjadi 12% resmi dimulai besok, 1 Januari 2025 untuk barang mewah. Barang mewah yang dimaksud adalah barang yang saat ini dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Produk tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Selain barang berharga, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati menegaskan kontribusi PPN tetap sama yaitu 11% atau 0%.

Sri Mulyani ditanyai tentang usulan PPN untuk banyak produk seperti Wagyu dan layanan berlangganan seperti Spotify dan Netflix.

Dia hanya mengatakan, aturan PPN yang diterapkan sebelumnya masih berlaku besok.

“Yang lain-lain belum ada kenaikan, yang sekarang 11%. Jadi, mulai dari sampo, sabun, dan berbagai hal yang banyak dibicarakan di media, pokoknya PPN masih naik. Kita mulai nanti dengan sampo dan akan segera meluncurkan PMK,” jelas Shri Mulyani dalam jumpa pers. Di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Awalnya diumumkan bahwa PPN atas produk tersebut akan dinaikkan menjadi 12%. Saat itu, Bendahara Negara menegaskan, tidak ada yang berubah antara hari ini dan besok.

“Iya besok tidak ada pengaruhnya, hari ini dan besok sama, tidak ada perubahan. Jadi sampai saat ini tetap seperti dulu, tidak ada perubahan PPN 12%,” ujarnya.

Hal serupa juga diungkapkan Deni Surjantoro, Direktur Media dan Pelayanan Informasi Kementerian Keuangan. Saat mengumumkan kenaikan PPN jasa online menjadi 12%, ia menegaskan kontribusi PPN tidak akan berubah seperti sekarang, kecuali barang berlabel mewah.

“Tidak, tidak akan terjadi, sudah diumumkan. Lagipula (barang mewah) akan efektif seperti sekarang,” tegasnya. (ily/hns)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *