Jakarta –

Pemerintah mematok biaya penyelenggaraan haji 2025 sebesar Rp89,41 juta. 38% dari total pengeluaran tersebut merupakan biaya manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Perlu diketahui, BPIH memiliki dua bagian. Pertama, bagian yang dibayar langsung oleh jamaah disebut Biaya Perjalanan Haji (Bipih). Kedua, sebagian nilai bantuan tersebut berdasarkan hasil BPKH untuk meningkatkan simpanan penumpang.

Nilai iuran dari BPKH akan dibayarkan sebesar Rp33,98 juta. Besaran manfaat yang dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan proses haji 2025 mencapai Rp6,83 triliun dari BPKH.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fazl Al-Mansia mengungkapkan, ada tiga poin penting keberhasilan pemerintah dalam menekan biaya ibadah haji 2025.

“Pertama, agar uang haji lebih terjangkau bagi jamaah tanpa mempengaruhi kualitas ibadah haji. Kedua, menjaga stabilitas uang haji dengan baik, dan ketiga mendukung aturan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan haji. administrasi uang haji,” kata Fazlal dalam keterangan resmi, Selasa (7/1/2025).

Seperti diketahui, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati BPIH 1446 H/2025 M. Kesepakatan tersebut disiapkan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta.

Total BPIH setiap haji rata-rata Rp 89,4 juta, mengingat nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) Rp 16.000 dan 1 Riyal Saudi Rp 4.266. Jumlah total haji berkurang 4 juta dolar. Pada tahun 2024, BPIH tercatat sebesar Rp 93,4 juta.

BPH yang dibayarkan jemaah haji di Indonesia ditetapkan sebesar Rp55,4 juta, naik dari awalnya Rp56 juta pada tahun 2024. Sedangkan nilai manfaatnya sebesar Rp33,98 juta.

Simak Video: DPR-Pemerintah Setuju Biaya Haji 2025 yang Dibayar Jamaah Rp 55,4 Juta

(benda/gambar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *