Jakarta –

Kementerian Keuangan telah merilis peraturan terbaru tentang standar dan persyaratan komoditas milik negara. Yang diatur hanyalah jumlah dan spesifikasi mobil dinas yang digunakan menteri dan wakil menteri.

Standar kendaraan dinas yang digunakan pejabat, termasuk menteri dan wakil menteri, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10. Peraturan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Permintaan Negara. Menteri mendapat jatah maksimal 2 kendaraan dinas dan wakil menteri mendapat jatah 1 kendaraan.

Diketahui, setidaknya ada 53 menteri dan pejabat setingkat menteri di kabinet Merah Putih, serta 56 wakil menteri. Jumlah ini meningkat dibandingkan kabinet Maju Indonesia sebelumnya yang memiliki 34 menteri dan 18 wakil menteri.

Jika menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri masing-masing hanya memiliki satu kendaraan dinas, maka jumlah kendaraan dinas yang dibutuhkan bisa mencapai 109. Namun sesuai peraturan Menteri Keuangan, menteri dan pejabat setingkat menteri dibekali maksimal 2 mobil dinas, dan wakil menteri dibekali 1 mobil dinas, sehingga jumlah kendaraan yang dibutuhkan maksimal 162 unit.

Berdasarkan ketentuan ini ditentukan standar suatu barang menurut statusnya. Mulai dari mobil berbahan bakar bensin hingga kendaraan listrik (EV).

Pertama, bagi menteri, kendaraan dinas bisa berupa kendaraan listrik atau mesin pembakaran dalam (ICE). Sementara model kendaraannya bisa berupa SUV, sedan, dan MPV.

Persyaratan pengadaan kendaraan dinas pejabat setingkat menteri antara lain memiliki kualifikasi Kelas A yang didasarkan pada spesifikasi mesin atau keluaran tenaga. Kendaraan dinas tradisional menteri dibekali mesin 6 silinder 3.500cc, sedangkan kendaraan listrik harus dibekali spesifikasi 250kW.

Kemudian berikan mobil kepada wakil menteri dan Anda bisa mendapatkan mobil ICE atau EV. Namun kualifikasi Kelas B mencakup mesin 2.500 cc 4 silinder serta kendaraan listrik dengan sedan 215 kW dan SUV 200 kW. Tonton video “Video Asyiknya Maruar Pakai Mobil Maung: Cintai Produk China” (rgr/din)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *