Jakarta –
Opsi pajak tersebut berlaku secara nasional mulai 5 Januari 2025. Kecuali Jakarta, seluruh wilayah di Indonesia akan mengenakan biaya tambahan untuk sepeda dan mobil. Lantas berapa pajak tahunan yang harus dibayar pemilik Toyota Avanza lama setelah keputusan diambil?
Misalnya saja untuk Toyota Avanza tipe Veloz 1.5 tahun 2017, jika melihat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tahun 2024 maka akan dikenakan pajak sebesar Rp 3.432.200 dengan rincian tagihan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor mobil) sebesar Rp 3.432.200 dan SWDKLLJ (nilai hukum darurat) sebesar 143.000 ID.
Adapun pembayaran pajak tahun ini yang harus mencapai 30 Mei 2025 terungkap besaran pajak yang harus dibayar. Berdasarkan aplikasi Sapawarga, pajak Toyota Avanza Veloz 1.5 tahun 2025 sebesar Rp 3.414.100 atau lebih murah Rp 18.100 dibandingkan pajak tahun lalu.
Rinciannya adalah: Pajak Toyota Avanza dengan PKB Opsen Dasar: Rp 1.970.500 PKB Opsen Dasar: Rp 1.300.600
Sekadar informasi, pemilihan pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (HKPD). Obsen, kata dia, tetap berlaku karena undang-undang tersebut diturunkan menjadi Peraturan Daerah 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan Jabar memiliki kebijakan yang belum sepenuhnya memungut peluang pajak.
“Obsen mulai berlaku hari ini karena diamanatkan oleh undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB karena ada kebijakan yang tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan besaran pengurangan yang mempengaruhi dasar pajak dan juga terbuka”, kata Dedi.
“Sebenarnya ini merupakan kabar baik dan kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak mobil. Karena kontribusinya sangat penting bagi program pembangunan di berbagai bidang, kesehatan, pendidikan dan lain-lain,” imbuhnya.
Ketentuan PKB dan BBNKB ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing provinsi. Beberapa provinsi seperti Jawa Timur dan Jawa Barat sudah menyatakan tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan bermotor meski ada opsi. Pertama, pajak dasar sudah dikurangi. Saksikan video “Sekundi Avanza Masuk Tol Sidoarjo Akibat Operasi Tabrak Lari” (kedua/kering)