Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti produk kebutuhan pokok seperti beras tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025. Termasuk juga beras premium.
Airlangga mengatakan, untuk kebutuhan pokok seperti beras, telur, jagung, buah-buahan, dan sayur-sayuran, PPN ditanggung oleh pemerintah (DTP) yang disebut PPN 0%. Sementara komoditas lain seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri masih banyak yang dikenakan PPN sebesar 1%, menyisakan 11%.
“Beras premium itu bagian dari beras. Tidak dikenakan PPN,” tegas Airlangga saat ditemui di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).
Di sisi lain, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, beras spesial ini berbeda dengan beras biasa yang beredar di masyarakat. Ini adalah beras yang tidak ditanam di dalam negeri atau biasa disebut beras yang diperuntukkan untuk kebutuhan hotel, restoran, dan kafe (horeka).
“Tidak, kalau nasi spesialnya berbeda, nanti kita diskusikan (nanti diperbaiki),” kata Arief di tempat yang sama.
Namun dia memastikan, beras medium dan premium tidak dikenakan PPN 12%. Begitu pula dengan makanan pokok lainnya seperti daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, dan cabai.
“Tidak ada PPN apapun yang dikelola Badan Pangan. Beras spesial tidak dikelola Badan Pangan. Beras premium, medium ya. Nanti beras spesial akan kita bicarakan,” kata Arief.
“Kalau iya, kalau dagingnya, daging ruminansia biasa boleh saja (tanpa PPN), tapi kalau soal Wagyu, Kobe, dan sebagainya, harus kita bicarakan,” lanjutnya.
Sekadar informasi, dalam catatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian muncul beberapa jenis restoran mewah yang hingga saat ini dibebaskan PPN, namun pada tahun 2025 akan dikenakan PPN sebesar 12%.
Misalnya saja ada nasi premium, buah premium, hingga daging premium seperti Wagyu dan Kobe. Hal ini juga berlaku untuk ikan mahal seperti tuna premium, salmon premium, serta udang dan krustasea premium seperti rajungan.
Beras premium yang disebutkan di atas merujuk pada beras spesial yang bukan merupakan konsumsi pokok sebagian besar masyarakat Indonesia. Terkait beras, pemerintah akan terus melakukan pembahasan.
Berdasarkan keputusan Menteri Pertanian (Permentan) no. 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras menjelaskan beras khusus pada pasal 2. Beras khusus terdiri atas:
1. beras ketan, beras merah, dan beras hitam; dan 2. Beras spesial dengan persyaratan
Selain itu, Lampiran I merinci apa saja yang termasuk dalam beras khusus dengan persyaratan antara lain sebagai berikut:
1. Beras untuk kesehatan2. Beras organik 3. Beras Indikasi Geografis 4. Beras tertentu yang tidak ditanam di dalam negeri (kilo/kilo)