Jakarta –
Rencana Apple membangun pabrik AirTag di Batam sepertinya bukan berarti bisa langsung menjual iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya, menurut , produksi AirTag tidak masuk dalam penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Indonesia diketahui melarang penjualan iPhone 16 karena Apple gagal memenuhi persyaratan TKDN minimal 35% untuk smartphone yang dijual di Tanah Air. Meski Apple telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Hilirisasi/Penanaman Modal (BKPM) untuk membangun pabrik manufaktur AirTag di Batam, namun Menperin menegaskan hal tersebut tidak akan dihitung sebagai komponen iPhone buatan dalam negeri.
“Tidak ada dasar bagi Kementerian untuk mengeluarkan sertifikasi kandungan lokal sebagai cara Apple mendapatkan izin menjual iPhone 16, karena (perangkat) ini tidak ada hubungan langsung,” kata Agus, Rabu (10/1/2025).
Dijelaskan, Permenperin 29/2017 secara tegas mengatur bahwa investasi yang berkaitan langsung dengan HKT dapat dipertimbangkan untuk sertifikasi TKDN. Airtag merupakan aksesoris HKT yang bukan merupakan bagian penting dari HKT, sehingga tidak dapat dihitung sebagai TKDN untuk produk HKT. Oleh karena itu, Menperin menilai investasi pabrik AirTag dan produk yang diproduksinya di Batam tidak bisa diperhitungkan dalam penghitungan TKDN iPhone.
“Jika Apple ingin merilis iPhone 16 di Indonesia harus mengacu pada 3 skema dalam Permenperin No 29/2017,” tegas Agus.
Apple mengajukan proposalnya untuk tahun 2023-2026 pada Senin (6/1/2025) dan memilih skema 3 (skema inovasi). Hal ini sama dengan skema yang ada pada proposal Apple tahun 2020-2023.
Menperin mengungkapkan, Apple telah menyampaikan angka kepada Kementerian Perindustrian mengenai nilai investasi inovasi. Namun, nilai yang dilaporkan masih lebih rendah dibandingkan kekhawatiran teknokratis yang dilaporkan sebelumnya.
“Kementerian Perindustrian menyampaikan counterproposal dan angka investasi dalam negosiasi dengan Apple yang dihitung secara teknokratis dan menyeluruh dan saat ini masih dibahas secara internal oleh Apple,” kata Agus.
Dijelaskan, angka-angka dalam usulan tandingan Kementerian Perindustrian dihitung berdasarkan kriteria sebagai berikut: Perbandingan investasi Apple di negara lain Pemerataan investasi antar produsen HKT di Indonesia Penciptaan nilai tambah dan pendapatan pemerintah Penciptaan lapangan kerja baru di ekosistem Pendapatan yang dicatat oleh Apple (sebesar Rp 56 triliun pada 2023-2024)Realisasi sanksi administratif sesuai Permenperin 29/2017
“Kementerian Perindustrian belum menetapkan batasan waktu negosiasi investasi dengan Apple. Tujuannya untuk memenuhi esensi negosiasi,” kata Agus. Tonton video “Video: Rilis iPhone 16 di Indonesia berisiko tertunda” (afr/afr)