Jakarta –

Pengusaha asal Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial PW, Direktur PT DAN, terancam hukuman penjara. Diduga SPT PPN disampaikan dengan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap dan lalai membayar PPN yang dipotong atau dipungut.

Penyidik ​​Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kantor Wilayah I Jakarta Selatan menyerahkan pertanggungjawaban tersangka PW dan barang bukti (Bagian 2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah diberitahu bahwa berkasnya sudah ditutup. oleh Bupati DKI Jakarta. Kejaksaan pada 28 Oktober 2024.

PW diduga melakukan kegiatan tersebut dalam dua tahun, yakni pada tahun 2017 dan 2018, kata DJP, Jumat (27 Desember 2024).

PW juga tidak melaporkan PPN yang dipotong atau dipungut, karena akan mengakibatkan hilangnya pendapatan negara paling sedikit Rp679.620.408, ditambah sanksi administrasi.

Dalam persidangan, Inspektur DJP Wilayah Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada terdakwa PW untuk melakukan Pemulihan Akhir dengan mengembalikan pokok pajak yang tidak dibayar dengan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sayangnya, PW yang berhati-hati tidak memanfaatkan peluang ini. Saat surat panggilan terakhir dikeluarkan, terdakwa PW tidak menggunakan ultimatum remedium tanpa memenuhi panggilan pemeriksa.

Jadi sebaiknya dia dijemput dan dibawa dari rumahnya untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar kasusnya bisa ditangani di pengadilan, ujarnya.

Untuk menghindari sanksi pidana perpajakan yang menjeratnya, maka tersangka sebagaimana diketahui dapat menerapkan asas upaya terakhir, yaitu.

Wajib Pajak mempunyai hak untuk memutuskan apakah akan menggunakan upaya hukum Ultimum atau tetap menghadapi hukuman pidana. Meski demikian, untuk memulihkan kerugian pemerintah berupa pembayaran pokok pajak dan denda, konsep ultimatum treatment terhadap tersangka akan tetap dijalankan penyidik ​​sepanjang penyidikan. Hal ini terjadi karena tujuan utama pemidanaan tindak pidana perpajakan adalah untuk membayar kerugian negara, bukan untuk menghukum korporasi. (Kil/Kil)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *