Jakarta –
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan sektor jasa keuangan akan tetap stabil di tengah dinamika perekonomian global dan perekonomian domestik hingga Desember 2024. Hal ini berdasarkan hasil rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Desember 2024.
Mahendra mengatakan perekonomian global saat ini menunjukkan pemulihan yang terbatas, dengan banyak negara yang tidak memenuhi ekspektasi dalam sebagian besar rilis data. Meski demikian, inflasi masih stabil.
“Hal ini mendorong sikap bank sentral global ke depan lebih netral,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Bulanan (RDKB) RDK Desember 2024, Selasa (7/1/2025).
Meskipun sebagian besar bank sentral telah menurunkan suku bunga kebijakan selama dua bulan terakhir, Mahendra mengatakan data ekonomi dan ketenagakerjaan Amerika Serikat kuat karena inflasi yang masih tinggi.
The Fed menurunkan suku bunga acuannya pada pertemuan Komite Pasar Terbuka Federal (FOMC) bulan Desember lalu. Namun di sisi lain, menurutnya, penurunan Fed Funds Rate (FFR) 2025 sebesar 50 basis poin (bps) menunjukkan angka tertinggi dalam jangka panjang. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan pemotongan sebelumnya sebesar 75 bps dan ekspektasi pasar antara 75-100 bps.
Selain itu, Pasar juga mencermati kebijakan Presiden terpilih AS Donald Trump yang mempengaruhi peningkatan volatilitas pasar keuangan. Di Tiongkok, sisi permintaan belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan, namun sisi penawaran mulai pulih.
“Data Indeks Harga Konsumen (IHK) menunjukkan adanya inflasi dan kontraksi ekspor. Sementara di sisi lain, PMI manufaktur mencatatkan rekor pada sektor yang mengalami ekspansi,” ujarnya.
Dari dalam negeri, Mahendra melaporkan kinerja perekonomian Indonesia masih stabil. Inflasi tercatat sebesar 1,55% year-on-year (YoY) dengan tingkat inflasi atau headline CPI sebesar 2,26%. Surplus tenaga kerja ekonomi terus berlanjut dan PMI manufaktur terus membaik.
Berdasarkan kondisi tersebut, OJK yang terus memantau perkembangan terkini, mengimbau lembaga jasa keuangan untuk terus memantau faktor-faktor risiko tersebut dari waktu ke waktu agar dapat menyerap potensi risiko. Kompetensi OJK dapat diukur.” lanjutan.
Selain itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 28 Tahun 2024 dalam upaya meningkatkan integritas dan mengurangi risiko kerugian pada industri jasa keuangan, khususnya akibat penipuan. Sektor Jasa Keuangan (POJK Si Pelaksana).
Mengatur penggunaan dan pengelolaan pelanggar POJK serta menjaga informasi dan data rekam jejak pelaku penipuan di SJK. OJK telah menerapkan arsitektur pelaporan terintegrasi untuk menyederhanakan proses pelaporan; Hal ini juga dirancang oleh OJK sebagai inisiatif strategis yang bertujuan untuk memperkuat transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan.
OJK menyusun Arsitektur Pengawasan Terintegrasi 2025-2028 untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan terintegrasi pada sektor jasa keuangan sebagaimana ditekankan dalam UU P2SK.
Tonton juga video ‘Perekonomian Indonesia yang booming: sebagian masyarakat masih miskin’
(shc/gambar)