Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) seluruh provinsi akan mengalami kenaikan sebesar 6,5% pada tahun 2025. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Tenaga kerja. , Indah Anggoro Putri.
“Seluruh provinsi naik 6,5% untuk UMP 2025 (naik 6,5% dari UMP 2024),” ujarnya kepada Detikcom melalui pesan singkat, Rabu (11/12/2024).
Sementara itu, kata dia, hingga malam ini, terdapat 6 provinsi yang belum menetapkan ketentuan UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMSP).
Hingga pukul 20.45 WIB malam ini tanggal 11 Desember 2024, terdapat 6 provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP, yaitu: NTT, NTB, Sulawesi Utara, Pegunungan Papua, Papua Barat, Papua Selatan, lanjutnya.
Sekadar informasi, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi dan kota (UMP dan UMK) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Menteri Tenaga Kerja Yassierli terang-terangan menyatakan akan ada perhitungan khusus untuk menentukan upah minimum tahun depan.
Yassierli mengatakan penghitungan yang dilakukan tahun ini istimewa karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah rumusan penghitungan upah minimum dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perhitungan kenaikan upah minimum cukup sederhana. Upah minimum saat ini hanya dinaikkan sebesar kenaikan upah minimum pada tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5%.
Hal itu diungkapkan Yassierli kepada para pemimpin daerah yang mengikuti rapat virtual mingguan koordinasi pengendalian inflasi. Pertemuan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Rumus penghitungan upah minimum tahun 2025 adalah upah minimum tahun 2024 ditambah nilai kenaikan upah minimum tahun 2025. Seperti kita ketahui, kebijakan presiden adalah menaikkan upah minimum provinsi dan kabupaten sebesar 6,5% dari upah minimum saat ini. upah tahun 2024,” kata Yassierli yang disiarkan secara virtual di YouTube, Senin (9/12).
Tonton juga videonya: Prabowo umumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%.
(acd/acd)