Jakarta –
Pemerintah mengintegrasikan informasi dan layanan pemerintah ke dalam Government Technology System (GovTech) atau INA Digital. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi data, termasuk perpajakan, sehingga tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aset.
Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), mengatakan optimalisasi perpajakan dilakukan melalui sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Coretax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan transparansi informasi.
Sehingga, diharapkan wajib pajak yang mempunyai utang tidak lagi menunggak. Luhut mengingatkan, pejabat korup yang kerap menyembunyikan aset untuk menghindari pajak akan menemukan segalanya dengan sistem ini.
“Mari kita semua dukung dan tegakkan aturan, karena nanti ada mantan pejabat yang tidak menjalankan tugasnya dan ketahuan. Misalnya saya mantan pegawai, kalau ada yang saya sembunyikan, saya harus mencari tahu. jika dia adalah orang yang paling berkuasa sebelumnya. katanya.
Selain itu, ke depannya semua data akan dicatat dan diakses melalui Internet. Jadi, kalau eks karyawan ‘nakal’ ini ditemukan, masyarakat bisa langsung memeriksanya.
“Kemudian Anda bisa lihat, orang-orang bisa mencari Anda di Google, dan kemudian Anda melakukan kesalahan. Saya pikir Indonesia akan menjadi besar di masa depan.”
Dalam skema besarnya, Coretax akan diintegrasikan dengan berbagai pilar digitalisasi pemerintahan, antara lain layanan masyarakat, e-katalog, dan online single submission (OSS). Hal ini berpotensi mengganggu perilaku masyarakat yang berhutang pajak untuk mengakses layanan tersebut.
“Selain itu, paspor juga tidak bisa karena belum membayar pajak karena kolom ketiga. Selain itu, izin tidak bisa diperpanjang karena belum membayar,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Ekonomi Nasional Khatib Basri mengatakan, informasi saat ini adalah minyak baru atau minyak era 70an. Karena mereka yang punya informasi bisa mengecek ulang atau melewatinya.
Oleh karena itu, dengan adanya Coretax dan digitalisasi pemerintahan, diharapkan keakuratan informasi SPT dapat segera diketahui melalui fitur deteksi otomatis. Kami berharap hal ini dapat memudahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pemeriksaan.
“Jika Anda salah membuat laporan pajak ke Coretax padahal kendaraan Anda tidak dilaporkan dibeli, dengan informasi digital ini Anda bisa melakukan cross check angkanya untuk memudahkan DJP mengecek apakah angkanya benar,” kata Chatib Basri. .
“Kompromi bisa dilakukan dari sini. Mungkin nanti Pak Seto [Sekretaris DEN] bisa kasih tahu, kalau tidak memenuhi persyaratan ini, otomatis akan ada larangan terhadap GovTech.” lanjutnya.
Tonton Juga Video: Luhut Binsar Pandjaita Peran Utama di Kabinet Merah Putih
(st/diagram)