Jakarta –

Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 akan meningkatkan penerimaan pajak bagi negara. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kakaribu, negara berpotensi mendapat tambahan pendapatan hingga Rp 75 triliun.

Kenaikan PPN menjadi 12% sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UE HE), dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“(Potensinya) sekitar Rp75 triliun dari PPN,” kata Febrio di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, ditulis Selasa (17/12/2024).

Febrio menegaskan kenaikan PPN tidak akan mempengaruhi defisit dan penerimaan negara pada 2025. Defisit tahun depan sebesar 2,53% PDB dan pendapatan pemerintah Rp3.005,1 triliun.

Dalam merumuskan kebijakan, pemerintah akan melihat perkembangan yang terjadi di masyarakat. Selain itu, prinsip keadilan dan keharmonisan sosial menjadi prioritas.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartarto menyatakan tidak termasuk kenaikan PPN atas barang kebutuhan masyarakat. Barang yang dimaksud antara lain barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, susu. Begitu pula dengan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan jasa keuangan.

“PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen mulai 1 Januari, namun untuk barang yang dibutuhkan masyarakat mendapat keringanan PPN atau 0 persen,” kata Airlanga di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat.

Saksikan juga video “Pemerintah Beri Insentif PPN Rp 265,6T untuk Pendidikan Materi Dasar”:

(gambar/gambar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *