Jakarta –
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, bantuan sosial (banso) bagi mereka yang terkena pajak pertambahan nilai (PPN) saat ini dikenakan sebesar 12%. Bantuan sosial akan berupa subsidi listrik.
Luhut mengatakan bansos dengan pajak pertambahan nilai 12% akan ditujukan kepada masyarakat menengah ke bawah. Sekadar informasi, PPN 12% berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Sebelumnya, pajak pertambahan nilai 12% harusnya diberikan insentif dulu bagi masyarakat yang ekonominya sulit, mungkin dua bulan lagi, tiga bulan lagi. Ada rekeningnya (untuk kelas menengah),” Luhut saat ditemui. di TPS 004, kawasan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).
Insentif yang diberikan berupa subsidi tarif listrik. Luhut mengatakan, rencana ini dilaksanakan secara tidak langsung dengan penerima bantuan untuk menghindari penyalahgunaan bantuan.
“Karena kalau nanti dikasih ke masyarakat, takutnya nanti jadi judi. (Bantuan langsung) itu untuk listrik, kira-kira begitu. Jadi mungkin saya perkirakan 1.300 sampai 1.200 watt atau “Ya, kita hitung saja orangnya.” yang belum bayar 2-3 bulan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Luhut memastikan penerapan PPN 12% akan tertunda sambil menunggu hasil perhitungan bansos dari arahan tersebut.
“Iya hampir pasti akan tertunda, jalani dulu. (Menunggu kebijakan stimulus?) Iya betul,” ujarnya.
Soal sumber anggaran untuk membantu pajak pertambahan nilai 12%, Luhut menyebut kapasitas negara sudah cukup memadai. Menurut dia, ada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar ratusan miliar dolar yang bisa diperuntukkan untuk subsidi PPN sebesar 12%.
“Iya di APBN banyak, penerimaan pajak kita bagus. Saya kira masih ratusan miliar (terpakai). Enggak usah diragukan lagi, Presiden sekarang mau lebih efektif, efisien, targetnya ya. , – dia menyimpulkan.
Tonton juga videonya: Luhut Sebut Pajak 12% Akan Ditunda
(ada/rd)