Jakarta –
Usia pensiun pekerja Indonesia akan bertambah menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanakar) menyoroti, usia pensiun pekerja diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Humas Kementerian Tenaga Kerja Sunardi Manampiyar Sinaga menjelaskan hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam sebuah pasal disebutkan usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun, mulai tahun 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun, tahun 2022 menjadi 58 tahun, dan tahun 2025 menjadi 59 tahun.
Usia pensiun pekerja diartikan sebagai batas maksimal usia berhenti bekerja. Namun batasan usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik dan beban kerja jabatan yang terkadang lebih membutuhkan kekuatan, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.
Pada usia tersebut, pekerja yang mengikuti program Jaminan Pensiun (JP) berhak mendapatkan manfaat BPJS ketenagakerjaan, baik pada saat bekerja maupun pada saat tidak bekerja. Manfaat JP dapat dibagikan pada saat peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau peserta meninggal dunia.
“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ditetapkan sebesar 59 tahun sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, dan kedepannya usia pensiun pekerja akan terus ditingkatkan menjadi usia pensiun 65 tahun pada tahun 2043. tahun adalah “seiring membaiknya kondisi kesehatan masyarakat di Indonesia,” dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2025), berdasarkan kajian mendalam.
Sunardi menjelaskan, jaminan pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipatuhi oleh perusahaan. Selain JP, perusahaan juga mempunyai kewajiban lain seperti pembayaran pesangon, tantiem masa kerja, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Semuanya bertujuan untuk memberikan jaminan jaminan sosial kepada pekerja.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian kita adalah peraturan perundang-undangan yang menetapkan perjanjian kerja (PK), perjanjian kerja bersama (PKB), dan peraturan perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pengusaha. Tahun 2003 “UU Ketenagakerjaan diubah dalam Cipta Kerja,” tambah Sunardi.
(SNP/SNP)