Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi beberapa bentuk penipuan baru yang disebut DJP. Cara penipuan dilakukan dengan berbagai cara, seperti phising, pemalsuan, peniruan identitas pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP.
Informasi lebih lanjut mengenai pengertian masing-masing bentuk penipuan dapat dilihat pada Pemberitahuan DJP No. PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 melalui tautan https://www.pajak.go.id /id /pengumuman/waspada- “Penipuan Direktorat Jenderal Pajak mengatasnamakan,” kata Direktur Pengembangan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Rabu. (12/04/2024).
Mereka juga mengingatkan masyarakat untuk sangat berhati-hati dan kritis jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP dan melakukan cross check terlebih dahulu. Bentuk penipuan baru yang banyak terjadi di masyarakat adalah penipuan rekrutmen DJP.
Mereka mengatakan, “Jika masyarakat mendapat pesan berupa pemberitahuan atau undangan perekrutan pegawai DJP, disarankan untuk mengunjungi situs resmi Kementerian Keuangan. Mengerjakan.” kata mereka
Mereka menegaskan, pengumuman resmi rekrutmen pegawai DJP dan Kementerian Keuangan dapat dilihat di tautan recruitment.kemenkeu.go.id.
Anda dapat melakukan hal berikut jika menerima pesan atau informasi bernama DJP:
1. Apabila menerima pesan melalui WhatsApp, cek nomor WhatsApp di situs resmi DJP sesuai Kantor Pajak (KPP) terkait. Tautan seluruh titik KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Jika Anda menerima saran terkait pajak, tanda terima pajak atau link di email Anda, pastikan nama domain email adalah @pajak.go.id akan berakhir Jika nama domainnya bukan @pajak.go.id, maka dipastikan email tersebut bukan dari DJP.
3. Jika Anda menerima pesan yang berisi file berekstensi apk bernama DJP, abaikan saja. DJP tidak pernah mengirimkan file yang berekstensi apk.
4. Jika Anda menerima pesan dengan link selain pajak.go.id, abaikan saja. DJP tidak pernah mengirimkan link ke situs yang berakhiran pajak.go.id.
5. Jika Anda menerima pemberitahuan atau undangan rekrutmen sebagai DJP CASN atau pegawai Kementerian Keuangan, periksa terlebih dahulu keakuratan informasi rekrutmen CASN di situs resmi linkerjamen.kemenkeu Kementerian Keuangan .go.id.
Masyarakat yang menemukan indikasi adanya pesan atau informasi palsu yang mengatasnamakan DJP dapat menghubungi jalur pengaduan DJP di Cringtax 1500200, Fax (021) 5251245, Hubungi emailpengaduan@pajak.go.id, twitter@kring_pajak, situspengaduan.pajak. go.id dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan menjaga keamanan dan privasi informasinya setiap saat. (acd/acd)