Badung –

Tiga turis wanita diusir dari pulau dewata. Salah satu dari tiga perempuan ini ternyata menjadi pengganggu perayaan Nyepi di Bali.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) secara bersamaan pada Jumat (28/12). Ketiga imigran tersebut adalah perempuan.

Orang yang dideportasi dari Bali memiliki surat MB (51) dari Rusia, SDM (30) dari Tanzania dan CGJ (26) dari Spanyol.

Mereka dideportasi karena melanggar berbagai hukum di Indonesia. Tindakan deportasi tersebut merupakan bagian dari upaya intensif otoritas imigrasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh MB, SDM dan CGJ merupakan contoh nihilnya toleransi terhadap pelanggaran undang-undang migrasi,” kata Pengurus Harian (Plh) Rudenim Denpasar, Albertus Widiatmoko, dalam siaran persnya, Sabtu (28/12/2024). . Wisatawan merusak pesta Nyepi di Bali

Widiatmoko mengungkapkan Inggris dari Rusia pertama kali tiba di Indonesia pada 14 Agustus 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Namun selama berada di Bali, MB sempat terlibat gangguan ketertiban umum hingga mengganggu perayaan Nyepi Caka Tahun 1946 pada 11 Maret 2024 di Kecamatan Kuta Selatan.

Wanita berusia 51 tahun yang mengaku bekerja sebagai konsultan online itu telah overstay dan tinggal di Bali selama 122 hari setelah visa terakhirnya habis masa berlakunya pada 10 November 2023.

Berdasarkan pengakuan bersalahnya, MB tidak melaporkan kehadirannya karena tidak mengetahui kewajiban tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Intelijen Imigrasi Ngurah Rai, MB didakwa melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. MB akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar dalam proses deportasi seorang wanita dari Tanzania yang mengaku sebagai investor.

Sedangkan SDM pertama kali tiba di Indonesia pada Februari 2024 dengan visa pengunjung 211.

Namun SDM belum bisa memberikan keterangan jelas mengenai investasi yang dilakukannya, meski mengaku pernah berinvestasi di perusahaan bernama PT SPS. Dia tidak mengetahui uang yang Anda investasikan, lokasi perusahaan atau jumlah karyawan yang bekerja di sana.

Para ekspatriat tersebut kemudian serius mengusut kasus HR tersebut setelah menemukan adanya ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan HR dengan fakta sebenarnya. Kuat dugaan perusahaan yang disebutkan HR itu tidak ada.

Ia kemudian dijerat pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian karena menggunakan perusahaan fiktif untuk mendapatkan izin tinggal gadis Spanyol Nyambi yang bekerja sebagai model di Bali.

Sedangkan CGJ tiba di Bali pada Februari 2024 dengan visa kunjungan yang telah diperpanjang hingga 6 Januari 2025. Gadis asal Spanyol kelahiran 2000 ini, selama berada di Bali, melakukan berbagai aktivitas liburan, antara lain kreatif berfoto di pantai Geger, di Nusa Dua. . , menampilkan fotografer lokal.

Diakui CGJ, foto-foto seni pantai Geger hanya untuk hiburan semata, meski mendapat bayaran. Sementara itu, ia tidak memiliki izin tinggal yang sah untuk melakukan pekerjaan tersebut.

CGJ mengaku tidak mengetahui tindakan tersebut melanggar undang-undang keimigrasian. Berdasarkan penilaian, KJC akhirnya memutuskan ia melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Departemen Imigrasi Ngurah Rai memutuskan untuk mendeportasi CGJ dan menempatkannya di Rudenim Denpasar. MB, SDM dan CGJ akhirnya diterbangkan ke negara asalnya dengan pengawasan ketat petugas Rudenim Denpasar pada 27 Desember 2024.

Widiatmoko menegaskan pihak imigrasi akan terus mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang tidak menghormati undang-undang keimigrasian Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pemantauan keberadaan WNA di Bali bersama Tim Pemantau Orang Asing (TIMPORA).

“Bali harus selalu menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua kalangan dan kami tidak akan menoleransi pihak yang melanggar hukum,” jelas Pramella.

——-

Artikel ini diposting di detikBali. Tonton Video: 129 TKI dideportasi dari Malaysia melalui Batam (wsw/wsw)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *