Jakarta –

Pagar laut ilegal sepanjang 30,16 km di Laut Tangerang disebut memenjarakan nelayan. Sebab, pagar laut menyulitkan nelayan menangkap ikan.

KKP Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), mengatakan pagar bambu itu menjorok ke laut. Saat melihatnya langsung, pria bernama Ipank mengatakan pagar itu seperti pagar pulau.

“Itulah sebenarnya pagar ini menyegel pulau, pulau itu juga ditutup. Jadi, kami pikir itu akan masuk ke laut,” kata Ipank saat memimpin penyegelan pagar laut rusak sekarang.” , Tangerang, Kamis (9/1/2025) malam.

Ipank percaya bahwa pagar laut memberikan rasa kepemilikan pribadi. Namun, laut belum tentu menjadi milik siapa pun.

Ia mengatakan, pagar laut itu ibarat penjara bagi para nelayan. Sebab, nelayan sulit mengakses laut. Selanjutnya kawasan sekitar pagar merupakan perkampungan nelayan.

“Bisa dibilang begitu (memenjarakan nelayan). Jadi, sepertinya milik satu atau dua orang. Laut ini tidak bisa dimiliki segelintir orang, itu milik negara,” kata Ipank.

Saat memimpin bandeng, Ipank juga bertemu dengan nelayan. Ipank mengatakan, saat nelayan melaut pada malam hari, kerap terbentur pagar laut.

“Tadi Anda melihat nelayan lewat. Kami bertanya sedikit, dan dia berkata, ‘Pak, malam ini, kami ingin mengajak nelayan miskin masuk dan keluar. Kebanyakan nelayan kecil hanya mempunyai kapal berukuran 2 atau 3 GT. “Mereka adalah nelayan,” kata Ipank.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup pagar laut di wilayah laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang tanpa izin. Penyegelan dipimpin langsung oleh Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pria yang akrab disapa Ipank ini mengatakan, penutupan pagar laut yang membentang di enam kecamatan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Shakti Wahu Trenggono. Instruksi ini kemudian diberikan kepadanya dalam bentuk perintah penyegelan.

Ipank mengatakan, “Iya sudah viral dan sudah diinstruksikan oleh Presiden, tadi pagi saya juga diinstruksikan pak menteri untuk langsung melakukan penyegelan. Negara jangan menyerah, saya ulangi sekali lagi negara jangan menyerah. ke atas.” Usai penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1).

Ipank menjelaskan, penyegelan ini dilakukan karena belum adanya izin pagar laut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Maritim (PKKPRL). Selain itu, pagar laut juga mengganggu nelayan karena menghalangi akses ke laut. (acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *