Jakarta –

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indravati memastikan kenaikan tarif PPN dari 12% hanya berlaku untuk barang mewah yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Batu Alam (PPnBM). Ini termasuk jet pribadi untuk kapal pesiar.

Lebih lanjut, Shri Mulyani memastikan paket stimulus yang diajukan pemerintah sebelumnya akan berlaku hingga 1 Januari 2025. Menurut dia, pemerintah menganggarkan Rp 265 triliun untuk mengurangi beban kenaikan PPN.

Insentif diberikan pada program penyaluran beras 10 kg kepada 16 juta penerima manfaat, diskon tarif listrik 50% untuk rumah hingga 2200 volt amp (VA), diskon hingga 50% asuransi pengangguran BPJS. (JKK) berpartisipasi.

Total stimulus sebesar Rp 265 triliun yang kami umumkan selama ini, bantuan pangan beras 2 bulan, Januari-Februari, untuk 16 juta penerima 10 kg, akan tetap diberikan. Kemudian konsumen listrik berkapasitas 2200 VA ke bawah. Diskon 50 persen berlaku selama 2 bulan,” kata Sri Mulyani saat jumpa pers di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan di bawah Rp10 juta juga dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). Belakangan, berbagai insentif lain di sektor otomotif dan perumahan terus diberikan pemerintah.

Ia kemudian menegaskan, barang-barang di luar kategori ultramewah yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar 11 persen tidak akan terkena dampak kenaikan pajak sebesar 12 persen. Barang mewah yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 yang jumlahnya disebut sangat sedikit.

Oleh karena itu, pajak tidak akan dinaikkan sebesar 12 persen atas semua barang biasa yang dikonsumsi secara merata oleh penduduk, kecuali barang sangat mewah. – dia menekankan. (ily/ara)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *