Jakarta –

Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi permintaan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permandag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.

Budi menjelaskan, seluruh aturan tersebut akan terus dievaluasi oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Peraturan Menteri Bisnis Nomor 8 Tahun 2024. Menurut dia, ada kemungkinan aturan tersebut diubah, namun tergantung hasil evaluasi.

Dia juga mencatat bahwa ada ruang untuk mengubah semua undang-undang jika diperlukan.

“Hasil evaluasi ini nanti bisa diubah (Perubahan Permendagri 8/2024). Bukan hanya Permendagri 8, apa pun, internal bisnis. Semua kebijakan kuat, kita terbuka, kita tidak diam. .,” ujarnya saat berkunjung ke Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Terkait penilaian Menteri terhadap Kode Bisnis nomor 8/2024 disebut melibatkan kementerian/lembaga terkait termasuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. Budi mengatakan pertemuan itu akan kembali digelar pada pekan ini.

“Minggu ini akan ada pertemuan lagi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenekar) Emmanuel Ebenezer (Noel) mengumumkan jumlah korban PHK mencapai 80.000 orang hingga Desember 2024.

Selain itu, terkait syarat PHK, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan memiliki badan kerja sama tripartit nasional yang mencakup pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Organisasi tersebut memandang perlu melakukan perubahan Peraturan Menteri Dunia Usaha (Permandag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor Barang.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Bisnis Nomor 8 Tahun 2024 ditentang keras oleh pengusaha karena memudahkan barang impor masuk ke dalam negeri. (Biaya/RRD)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *