Jakarta –
Kenaikan PPN menjadi 12% resmi berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang yang tergolong mewah yang sebelumnya telah membayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengklarifikasi bahwa barang yang tidak tergolong barang mewah tidak dikenakan kenaikan PPN hingga 12%.
Artinya, barang yang sebelumnya dikenakan PPN 11% tetap membayar PPN 11%, sedangkan barang yang sebelumnya dibebaskan PPN tetap tidak membayar PPN.
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini membayar (PPN) 11% akan tetap sebesar 11%, hampir tidak ada kenaikan PPN pada hampir semua barang dan jasa yang selama ini membayar PPN 11%. Barang dan jasa yang selama ini membayar mendapat pengecualian, yakni tarif PPN 0% yakni “tidak membayar PPN sama sekali,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12). , 2024).
Barang yang dikenakan tarif PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, ubi jalar, singkong, gula pasir, hasil ternak dan hewani, susu segar, unggas, hewan potong, kacang tanah, serealia, ikan, udang, dan makanan laut.
Kemudian juga tiket kereta api, angkutan penumpang, pelayanan angkutan umum, pelayanan angkutan sungai dan penyeberangan, pelayanan biro perjalanan wisata, pelayanan pendidikan pemerintah dan swasta, buku pelajaran, kitab suci, pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta.
Kemudian jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lainnya seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi, dan reasuransi tetap mendapatkan keringanan PPN 0% atau tidak membayar PPN.
Barang mewah yang dikenakan kenaikan PPN sampai dengan 12%, jika yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2023, misalnya jet pribadi, yacht, dan hunian mewah (rumah, kondominium, apartemen, townhouse). ) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Kemudian balon udara, pesawat terbang, senjata api selain kebutuhan pemerintah, helikopter, golongan senjata api selain kebutuhan pemerintah, dan kapal mewah yang tidak diperuntukkan bagi angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang ditanggung PPnBM.
“Jadi hanya ini yang kena 12%, sisanya yang selama ini 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai dari sampo, sabun, dan segala macam yang sering muncul di media sosial, sebenarnya masih belum ada kenaikan PPN. Nanti PMK-nya juga akan segera kami terbitkan,” tutupnya. (ily/hns)