Jakarta –

Pemerintah memperketat ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME), High Acid Palm Oil Residue (HAPOR), dan Used Edible Oil (UCO). Kebijakan untuk memastikan ketersediaan dalam negeri telah terpenuhi.

Kementerian Perdagangan juga mengadopsi Keputusan Menteri Perdagangan nomor 2 tahun 2025 yang mengubah dan melengkapi Keputusan Menteri Perdagangan nomor 26 tahun 2024 tentang ketentuan ekspor produk turunan minyak sawit. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2025.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan kebijakan ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri minyak nabati dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat. Selain itu, untuk mendukung penerapan 40 persen biodiesel berbasis minyak sawit (B40).

“Sesuai instruksi Presiden, kami tegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah menjamin ketersediaan bahan baku minyak sawit mentah (CPO) bagi industri minyak nabati dan mendukung penerapan 840. memahami akan ada dampak dari kebijakan tersebut, sekali lagi “kami tegaskan bahwa kepentingan industri dalam negeri adalah yang terpenting”, kata Budi dalam keterangannya, Jumat (1/10/2025).

Budi menjelaskan, Perdana Menteri No. 2 Tahun 2025 mengatur kebijakan ekspor produk sisa yang berasal dari kelapa sawit yaitu POME dan HAPOR serta UCO, termasuk persyaratan untuk mendapatkan izin ekspor (PE).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 2 Tahun 2025 Pasal 3A, kebijakan ekspor produk turunan kelapa sawit berupa UCO dan residunya dibahas dan disetujui dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan koordinasi. , sinkronisasi dan kontrol. urusan pemerintahan di bidang pangan. Selain itu, dalam pembahasan rapat koordinasi juga disebutkan ada tidaknya alokasi ekspor yang menjadi syarat untuk mendapat persetujuan ekspor.

Namun eksportir yang telah memperoleh JP Residual dan PE UCD yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan nomor 26 tahun 2024, tetap dapat melakukan ekspor. PE tersebut masih berlaku sampai habis masa berlakunya,” jelas Budi. (di sana/rd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *