Jakarta –
CEO Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menilai kepatuhan dan kesadaran konsumen menjadi salah satu faktor keberhasilan pencapaian kinerja baik di sektor kelautan dan perikanan. Interpretasi data yang akurat tidak hanya berdampak pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) namun juga menyempurnakan data statistik dan proses pemantauan sumber daya potensial.
“Banyak pelaku yang sadar dan menaati kewajibannya membayar PNBP, namun masih ada yang tidak berpikir jernih dan tidak menjalankan tugasnya sesuai sistem hukum,” kata Latif dalam siaran persnya, Rabu. 1/2025).
Ia mengatakan, KKP selalu berupaya memastikan seluruh pengusaha mendapatkan hak berusahanya. Pada saat yang sama, para pelaku usaha juga diharapkan dapat menunaikan tugasnya, salah satunya membayar PNBP sehingga dapat tercapai konsep keadilan bagi semua.
“Bagi para pelaku usaha yang menjalankan tugasnya dengan baik, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya. Bagi para pelaku usaha yang kurang baik, kami diimbau untuk segera mengubah peraturan perundang-undangan terkait. tim untuk menganalisis apa masalahnya dan mencari solusi terbaik,” tegasnya.
Kemitraan ini berkontribusi terhadap realisasi anggaran ikan alam tahun 2024 (PNBP) sebesar Rp955,39 miliar per 31 Desember 2024 berdasarkan data Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Kementerian Keuangan. Selain itu, total produksi ikan dari kapal berkapasitas sedang yang dilaporkan pelaku sebesar 1,17 juta ton.
KKP mencatatkan pertumbuhan PNBP sebesar Rp533,9 miliar sejak Agustus 2024 dan terus mencapai rata-rata PNBP Rp66,7 miliar/bulan pada Januari hingga Agustus 2024 dan rata-rata Rp105,37 miliar pada September hingga 28 Desember 2024/bulan.
Jika ditambah dengan realisasi PNBP di luar SDA yang berasal dari tagihan proyek UPT Ditjen Perikanan Tangkap, maka PNBP penangkapan ikan tahun 2024 sampai dengan 31 Desember sebesar Rp 1,053 triliun, kata Latif.
Menurut Latif, akuisisi ini merupakan kontribusi bersama yang menggabungkan hasil analisis data pelaku independen sebanyak 23,8 ribu ton dan nilai PNBP Rp 28,85 miliar.
Pemantauan dan pengumpulan data menjadi lebih efektif
Seperti diketahui, dalam rangka pelaksanaan PNBP pasca produksi, konsumen meninjau data produksi yang disampaikan pada musim penangkapan ikan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 17 Tahun 2024.
Selain itu, dengan bantuan teknologi informasi melalui pembuatan alat e-PIT, proses bisnis belakang dipantau dan dicatat.
Latif mengatakan, “Pencapaian ini merupakan komitmen kami untuk memberikan kemudahan akses terhadap usaha penangkapan ikan yang kini serba online dan paperless. Pelayanan publik yang baik akan terus kami dorong pada tahun 2025.”
Per 31 Desember 2024, terdapat 14.617 kapal dengan izin pusat yang melakukan penangkapan ikan komersial.
Latif dan jajarannya akan mengatur jumlah kapal yang boleh beroperasi berdasarkan ketersediaan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI). Per 31 Desember 2024, terdapat 14.617 kapal dengan izin pusat yang melakukan penangkapan ikan komersial.
“Kami terus menganalisa dan mengevaluasi serta melakukan perbaikan dan penyesuaian baik secara internal maupun eksternal untuk memahami bahwa kepentingan komunitas nelayan kita tidaklah sempurna, namun apa yang terbaik bagi mereka yang membuat film dan nelayan Indonesia akan terus kami berikan.” ” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Shakti Wahu Trenggono dalam berbagai kesempatan mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya mengubah tata kelola perikanan agar sejahtera, berkelanjutan, dan mampu tumbuh. Saksikan video “Pulau Pasaran Memberi Harapan” untuk memajukan perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat (PRF/EGA)