Jakarta –
Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 ditolak berbagai pihak. Penolakan tersebut santer di media sosial dengan berbagai pesan berlatar belakang biru dan lambang Garuda.
Denny Surjantoro, Kepala Kantor Pelayanan Komunikasi dan Informatika Kementerian Keuangan (Kemenkou), mengatakan ada pembahasan detail antara pemerintah dan DPR RI terkait kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025. Dijelaskan banyak faktor, antara lain ekonomi dan sosial telah dipertimbangkan dalam rencana ini.
“Pada dasarnya kebijakan penyesuaian tarif PPN sebesar 1% telah dibahas secara detail antara pemerintah dan DPR dan tentunya mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain masalah ekonomi, sosial, dan keuangan,” kata Denny kepada Detikcom, Kamis. 21/11/2024).
Selain itu, Denny mengatakan rencana kenaikan PPN menjadi 12% juga didasarkan pada kajian ilmiah yang melibatkan akademisi dan praktisi.
“Kami juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan akademisi dan praktisi,” kata perwakilan Kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, media sosial dibanjiri seruan untuk menolak PPN 12%. Isi pesannya adalah sebagai berikut:
Merupakan kejahatan jika orang memungut pajak tanpa memberikan kembaliannya. Jangan menuntut pajak yang tinggi jika masih belum bisa melayani rakyat
Jangan biasakan menyakiti orang! Mengenakan pajak yang besar terhadap penebang kayu, penambang, dan industri maju. jangan ganggu orang
Tonton juga video ‘PPN Naik Jadi 12%, Bikin Khawatir’:
(acd/acd)