Jakarta –
Miftah Maulana Habiburahman alias Gus Miftah telah mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Wakil Presiden Khusus. Pengunduran dirinya terjadi setelah beberapa video dirinya dianggap mencemarkan nama baik penjual es teh.
Dengan pengunduran diri tersebut, Gus Miftah tidak akan menerima gaji dan perlengkapan yang diberikan pemerintah. Tidak ada apa-apa?
Menurut Undang-Undang Presiden No. 137 Tahun 2024, besaran gaji dan jabatan yang seharusnya diterimanya sama dengan menteri. “Hak keuangan dan tempat lain bagi wakil khusus presiden diserahkan kepada jabatan tertinggi menteri” bunyi pasal 22 UU peraturan tersebut.
Saat ini besaran gaji menteri diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Indonesia No. 60 Tahun 2000. Dalam Pasal 2 PP tersebut disebutkan menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 setiap bulannya.
Selain gaji rutin bulanan, para menteri juga mendapat tunjangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 2001 pasal 1 ayat 2 sesuai dengan Rp 13.608.000 per bulan. Melalui dua ketentuan tersebut, menteri mendapat gaji tetap dan tunjangan standar sebesar Rp18.648.000 setiap bulannya.
Selain itu, menteri juga berhak atas tunjangan lain seperti tunjangan anak/perempuan, pensiun, dan dana perwalian.
Namun belum cukup, dalam Peraturan Umum (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Pengurusan Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta janda/dudanya, Menteri Negara berhak mendapat tunjangan dan tempat lainnya.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Menteri Negara berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, perumahan dan kendaraan dinas, serta biaya pemeliharaan. Kemudian para pejabat senior tersebut mendapatkan puskesmas dalam hal pengobatan, perawatan dan rehabilitasi jika jatuh sakit atau menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan saat menjabat.
Artinya, penghasilan Gus Miftah sebagai utusan khusus bisa mencapai Rp18.648.000 per bulan (gaji Rp5.040.000 + tukin Rp13.608.000), di luar tunjangan dan tempat lainnya.
Namun, sesuai amanah Wakil Khusus Presiden, Gus Miftah tidak akan menerima dana pensiun dari pemerintah. Sebagaimana tertulis dalam bab 24 Peraturan Presiden No. 137 Tahun 2024.
“Apabila Wakil Khusus Presiden mengundurkan diri atau berakhir masa jabatannya, maka yang bersangkutan tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” bunyi aturan tersebut.
Mundurnya Gus Miftah, tidak hanya membuatnya kehilangan gaji dan tempat tinggal yang setara dengan menteri, namun ia juga tidak menerima dana pensiun atau dana pensiun dari pemerintah.
Tonton video “Prabowo menegur Gus Miftah melalui Sekretaris Kabinet karena leluconnya tentang pembuat es teh”:
(acd/acd)