Jakarta –

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh umat Islam. Sebagai wujud tanggung jawab agama dan sosial, zakat berperan penting dalam mensucikan kekayaan.

Jika berbicara zakat berdasarkan penghasilan atau pekerjaan, tidak diketahui besarnya jumlah yang harus dipotong dari gaji. Mengetahui hal tersebut, umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakatnya dengan baik. Siapa yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan?

Seseorang wajib mengeluarkan zakat berdasarkan penghasilan apabila penghasilannya mencapai nisab zakat sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003.

Mengutip laman Baznas, sesuai Keputusan Presiden Baznas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, emas 85 gram setara dengan Rp 82.312.725 (e delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dan dua puluh lima rupee) per tahun atau Rp 6.859.394 (enam juta delapan ratus rupee lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat) per bulan pada tahun 2024.

Umumnya yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan hanyalah mereka yang telah memperoleh penghasilan tersebut. Orang yang berpendapatan di bawah Rp6.859.394 per bulan tidak mengeluarkan zakat. Berapa persentase zakat yang dibayarkan?

Uang zakat dibayarkan senilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kandungan 2,5%. Oleh karena itu, jika penghasilan bulanan Anda melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari gaji atau penghasilan Anda. Penghasilan dapat diperoleh dari metode sehari-hari dan tidak konvensional. Cara menghitung zakat dari gaji

Mengutip laman Bank Mega Syariah, cara menghitung zakat pendapatan adalah dengan menaikkan suku bunga sebesar 2,5%. Perhitungan biaya atau pendapatan tetap dan tidak tetap.1. Cara menghitung zakat dari pendapatan riil

Gaji seorang pekerja perorangan adalah 12.000.000 per bulan atau 144.000.000 per tahun. Beginilah seharusnya rekening zakat dibayarkan.

12.000.000×2,5%= Rp 300.000 per bulan.2. Bagaimana cara menghitung zakat dari pembayaran tidak tetap

Jika pendapatan bulanannya konstan, maka dapat dihitung untuk tahun tersebut. Zakat hanya dibayarkan jika penghasilan mencapai nisab.

Zakat profesi biasanya dibayarkan dari jumlah kotor. Namun zakat ini juga bisa dibayarkan dari penghasilan yang dipotong dari kebutuhan pokok sehari-hari. Saksikan video klip “Video: Menteri Pendidikan Belum Bisa Pastikan Kenaikan Gaji Guru Madrasah” (elk/elk)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *