Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta maaf kepada seluruh Wajib Pajak atas kendala yang dihadapi selama menggunakan fitur layanan Core Tax Administration System (Coretax). Sistem perpajakan baru ini mulai berlaku pada 1 Januari.
“Sehubungan dengan penerapan aplikasi Coretax DJP pada tanggal 1 Januari 2025, dengan ini kami mohon maaf kepada seluruh Wajib Pajak atas kesulitan yang dialami selama menggunakan layanan Coretax DJP sehingga menyebabkan gangguan dan keterlambatan dalam administrasi perpajakan,” tulisnya. DJP dikutip. dari akun Instagram resminya @ditjenpajakri pada Jumat (10/1/2025).
DJP menyatakan akan berusaha memperbaiki hambatan yang ada dan memastikan layanan Coretax DJP efektif. Beberapa pembenahan yang dilakukan seperti perluasan jaringan dan peningkatan kapasitas, penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access/impersonation) dan penunjukan penanggung jawab tugas administrasi perusahaan (PIC) dalam kasus perpajakan. faktur. .
“Pembuatan faktur pajak, baik yang dikirim biasa maupun dokumen faktur pajak,” jelas DJP.
Kemudian dilakukan juga registrasi antara lain reset password, pencocokan NIK-NPWP, penggunaan update data, dan penggunaan kode verifikasi e-sertifikat dengan pengenalan wajah. Kemudian pembayaran, termasuk pembuatan kode pembayaran, penyerahan dokumen, permintaan pembayaran tunggakan (tunggak pajak) dalam bentuk STP dan SCP terus berkembang.
Terakhir, DJP juga telah mengembangkan layanan Surat Keterangan Pembebasan PPh (SKB), Surat Keterangan Pembebasan PPN (SKB), Pengukuhan Status Wajib Pajak (KSWP), dan Status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Hingga tanggal 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, jumlah wajib pajak yang berhasil mendapatkan sertifikat digital/e-sertifikat penandatanganan faktur pajak sebanyak 126.590 orang. Sedangkan jumlah wajib pajak yang berhasil membuat faktur pajak sebanyak 34.401 orang, dan jumlah faktur pajak 58 dan dibuat 545. 236.221 invoice telah disertifikasi atau disetujui,” tambah DJP.
DJP DJP kembali menegaskan, wajib pajak tidak perlu khawatir akan sanksi administratif jika terjadi keterlambatan penerbitan faktur pajak atau penyampaian SPT pada masa transisi terkait penerapan DJP Coretax. DJP memastikan tidak ada beban tambahan bagi wajib pajak akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang ada dengan sistem yang baru.
“Kami akan terus memperbaiki dan menyempurnakan seluruh aplikasi yang ada di Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas Coretax DJP. Oleh karena itu, dalam hal ini DJP mengapresiasi kerja sama dan kesabaran para wajib pajak dalam membantu pemerintah memperbaiki sistem informasi tersebut,” jelasnya. DJP.
(ACD/ACD)