Jakarta –

Kota Bekasi akan menjadi wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi pada tahun 2025. UMK Kota Bekasi diperkirakan meningkat dari sebelumnya Rp5.343.430 pada tahun 2024 menjadi Rp5.690.752.

Dengan demikian, Kota Bekasi mempertahankan posisinya dari tahun lalu sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi. Gaji di Kota Bekasi melampaui gaji DKI Jakarta yang naik menjadi Rp5.397.761.

Selain itu, upah minimum Kabupaten Bekasi juga merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia. Tahun ini, Upah Minimum Kabupaten Bekasi berada di posisi tertinggi ke-3, naik menjadi Rp5.558.515 dari sebelumnya Rp5.219.263.

Predikat Bekasi sebagai daerah dengan gaji tertinggi dipertahankan sejak tahun 2024. Pada tahun 2023, posisi teratas masih diisi oleh Kabupaten Karawang dengan UMK sebesar Rp5.176.179.

Sedangkan pada tahun ini Kabupaten Karawang menduduki peringkat ke-2 dengan UMK sebesar Rp5.599.593. Berikut daftar 10 UMK teratas tahun 2025 di Indonesia:

1. Kota Bekasi : Rp5.690.752 2. Kabupaten Karawang : Rp5.599.593 3. Kabupaten Bekasi : Rp. 5.558.515 4. DKI Jakarta : Rp 5.397.761 5. Kota Depok : Rp 5.195.7216. Kota Cilegon : Rp5.128.084 7. Kota Bogor : Rp5.126.897 8. Kota Tangerang : Rp5.069.708 9. Kabupaten Mimika : Rp5.005.678 10. Kota Batam : Rp4.989.600 (Rp4.989.600)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *