Jakarta –

Pemerintah memberikan insentif pajak untuk pembelian kendaraan listrik, mulai dari potongan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga potongan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik dan hybrid.

Menteri Koordinator Keuangan Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memberikan serangkaian insentif pada kendaraan listrik. Ia menjelaskan, insentif ini diberikan untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik guna mengurangi emisi gas.

Airlangga mencatat, Indonesia mempunyai target net zero emisi pada tahun 2060. Oleh karena itu, insentif diberikan agar masyarakat tertarik untuk beralih mobilnya dari mesin bensin ke mesin listrik ramah lingkungan.

“Pertama, setujukah dengan net zero? Ya, untuk mencapai zero. Kendaraan saat ini kita ingin mengurangi penggunaan bahan bakar yang tidak Euro IV, dunia melindungi diri dari limbah, salah satunya adalah elektrifikasi kendaraan listrik,” kata Airlangga di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Lanjutnya, data menunjukkan penggunaan mobil listrik masih jauh lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar bensin. Sejak awal tahun hingga saat ini, kendaraan listrik bertenaga baterai hanya berjumlah 80 ribu dan jumlah kendaraan berbahan bakar mencapai 850 ribu.

“Hanya berkisar 10%. Harusnya bisa lebih tinggi lagi,” kata Airlangga.

Selain itu, Indonesia diklaim akan segera bisa memproduksi produk baterai sendiri. Dengan begitu, Indonesia bisa memproduksi mobil listrik dengan kandungan TKDN lokal hingga 60%.

Hal kedua, Indonesia akan segera bisa memproduksi baterai, ada investasi baterai di salah satu wilayah Muroli dan sudah termasuk paket ini, kalau jadi bisa dibuat TKDN 60%, jelas Airlenga. . .

Kini, dengan tersedianya mobil listrik dalam negeri, insentif pun diberikan agar kendaraan listrik semakin diminati. Tujuan pemerintah untuk merangsang pertumbuhan TKDN dan merangsang permintaan kendaraan listrik, lanjutnya.

Berdasarkan komentar detikcom, berikut insentif mobil listrik dan hybrid yang diberikan pemerintah:

1. Pemotongan PPN atas kendaraan listrik (EV).

Pemberian insentif DTP-EV-PPN yang diberikan pemerintah dengan rincian sebagai berikut: 10% untuk penyediaan kendaraan roda empat EV tertentu dan bus EV tertentu dengan nilai TKDN minimal 40% dan 5% untuk penyediaan beberapa bus EV memiliki nilai TKDN minimal 20% sampai dengan kurang dari 40%.

2. Diskon PPnBM EV

Pemerintah juga akan memberikan insentif 100% terhadap impor Kendaraan Bermotor Listrik Dasar Tertentu (KBLBB) secara utuh (completely built/CBU) dan delivery. beberapa kendaraan roda empat KBLBB asal dalam negeri (completely built/CKD).

3. Diskon PPnBM kendaraan hybrid

Pemerintah juga akan memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 3% untuk sepeda motor bermesin hybrid. Kebutuhan anggaran PPnBM sebesar Rp 840 miliar.

(acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *