Jakarta –
Pengusaha memperkirakan inflasi akan meningkat pada awal tahun 2025 karena diberlakukannya pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Perlu diketahui bahwa penerapan PPN 12% akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2025.
Definisi ini bersifat wajib menurut UU No. Juli 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Selain PPN 12%, kenaikan UMP disebut berdampak pada laju inflasi.
“Tekanan inflasi diperkirakan meningkat di awal tahun karena beberapa faktor, antara lain kenaikan UMP, penerapan PPN 12%, dan permintaan musiman pada kuartal pertama (2025)” selama periode Ramadhan dan Idul Fitri. kata Shinta W. Kamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dalam jumpa pers di kantor Apindo, Kamis. (2024/12/19).
PPN sebesar 12% juga diperkirakan akan menurunkan daya beli masyarakat. Menurut data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2024, populasi kelas menengah dan kelas menengah Indonesia diperkirakan mencapai 66,35% dari total penduduk Indonesia.
Pengeluaran konsumsi kedua kelompok ini mencapai 81,49% dari konsumsi bruto nasional. Shinta mengatakan pajak pertambahan nilai sebesar 12% akan mengurangi konsumsi masyarakat hingga tahun 2025.
“Tantangan ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah untuk menyusun strategi efektif dalam memulihkan dan meningkatkan daya beli masyarakat pada tahun 2025,” jelasnya.
Sementara itu, Bank Indonesia sebelumnya memperkirakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) barang mewah menjadi 12% tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi atau produk domestik bruto (PDB). PPN sebesar 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aida Suwandi Budiman mengatakan perlu dilakukan identifikasi lebih lanjut produk apa saja yang dikenakan pajak pertambahan nilai 12%. Barang-barang tersebut termasuk barang premium.
Langkah selanjutnya adalah menentukan bobot kategori produk yang dikenakan PPN dalam Indeks Harga Konsumen (IHK). Berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH) tahun 2022, angkanya sebesar 52,7%.
“Kemudian kita hitung dampaknya terhadap inflasi. Kita harus menggunakan asumsi yang digunakan Bank Indonesia kemarin, yaitu rata-rata historis,” kata Aida saat memaparkan hasil rapat Dewan BI di Kompleks BI Pusat. . Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Tonton videonya: Pengusaha butuh jaminan seputar PPN 12%
(ADA/ed.)