Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan informasi terkait kenaikan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun pada 1 Januari 2025. pensiun dan bekerja. sejak tahun 2015.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri, hal tersebut merujuk pada arahan Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Skema Jaminan Pensiun
Tahun 2025 merupakan kenaikan usia pensiun yang ketiga kalinya sejak terbitnya undang-undang pemerintah, yakni tahun 2019, 2022, dan 2025. Indah mengatakan, yang dimaksud dengan usia pensiun adalah usia di mana peserta mulai menerima pensiun. pinjaman, bukan usia belum pensiun. di mana mereka meninggalkan perusahaan.
“Usia pensiun dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 dimaknai sebagai usia dimana peserta dapat mulai menerima jaminan manfaat pensiun, bukan usia berhenti bekerja pada perusahaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja/Kontrak Kerja (PKB)/Perusahaan Peraturan (PP),” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
Dan dampak kenaikan usia pensiun tidak akan mempengaruhi besarnya manfaat yang akan diterima pekerja. Kebijakan ini juga tidak akan menambah beban iuran bagi perusahaan.
“Dampak kenaikan usia pensiun tidak akan mempengaruhi besarnya manfaat yang diterima pekerja dan tidak akan menambah pajak iuran pemberi kerja,” ujarnya.
Isi Pasal 15 PP No. 45 Tahun 2015 tentang kenaikan usia pensiun sebagai berikut: – Untuk pertama kali usia pensiun adalah 56 tahun (tahun 2015) – Mulai tanggal 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun – Kemudian usia pensiun bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai dengan usia pensiun mencapai 65 tahun – Apabila pekerja/peserta telah mencapai usia pensiun namun masih bekerja, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat peserta berhenti bekerja. , sepanjang tidak lebih dari 3 tahun setelah usia pensiun.
Artinya, beliau akan berusia 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Kenaikan usia pensiun terjadi secara otomatis sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tanpa ada inisiatif terlebih dahulu dari Pemerintah, ujarnya.
Indah mengatakan, filosofi penetapan usia pensiun adalah masa kerja maksimal seseorang mencapai 56 tahun, dan akan bertambah menjadi 65 tahun seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Indonesia. Serta fokus pada ketahanan dana program
Kesehatan keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan defisit pada tahun 2075. Saat ini besaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% yang mencakup iuran 2% pekerja dan 1% iuran pekerja.
Manfaat pensiun minimum saat ini adalah Rp393.500 dan maksimum Rp4.718.200. Saat ini sedang dilakukan pembahasan untuk mengoordinasikan seluruh program pensiun di Indonesia dengan departemen utama Kementerian Keuangan sebagaimana disahkan dalam Undang-Undang Penguatan dan Pembangunan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan pekerja di hari tua/pensiun melalui manfaat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan tren demografi dan penuaan penduduk,” ujarnya.
Lihat juga video: Protes menentang usia pensiun di Prancis kacau, polisi menembakkan gas air mata
(acd/acd)