Jakarta –
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnakar) terus memantau masa depan 50.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pada 18 Desember 2024.
Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang yang sebelumnya menyatakan Shreetex pailit pada 21 Oktober 2024.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emmanuel Ebenezer Gerungan mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnakar) menghormati keputusan MA sekaligus menghormati peninjauan kembali (PK) yang rencananya akan diajukan Sritex.
Dia mengatakan pemerintah tidak mengharapkan pekerjaan di perusahaan mana pun.
“Presiden Prabowo sering berpesan kepada kami untuk sebisa mungkin menghindari PHK di perusahaan. Demikian pula kami tidak ingin melakukan PHK semuanya. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja,” kata pria yang akrab disapa Noel. Keterangan Tertulis, Sabtu (21/12/2024).
Noel juga mengingatkan, perusahaan yang dinyatakan pailit tetap mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya melindungi kepentingan pekerja yang terkena dampak langsung dari situasi ini.
“Kami memahami sulitnya situasi yang dihadapi perusahaan, namun hal ini tidak boleh mengurangi tanggung jawabnya terhadap pekerja. Hak-hak pekerja seperti pesangon, keterlambatan upah, dan program jaminan sosial harus tetap dipenuhi,” ujarnya.
Di sisi lain, sebagai bagian dari perlindungan tenaga kerja, pemerintah memberikan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan layanan informasi lowongan kerja.
“Program JKP hadir untuk membantu para pekerja yang kehilangan pekerjaan
“Ada jaminan sosial dan kesempatan kembali ke dunia kerja,” jelas Noel.
Kementerian Ketenagakerjaan juga memastikan pekerja terdampak dapat segera mengakses manfaat program JKP dengan proses yang mudah dan cepat.
Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Shreetex dan pemerintah daerah, untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak pekerja.
Lebih lanjut Noel mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan dialog konstruktif dan solusi terbaik demi kesejahteraan pekerja.
“Merupakan tanggung jawab kita semua untuk melindungi hak-hak pekerja dan memberikan harapan meski dalam situasi sulit. Pemerintah akan terus menjadikan hak-hak pekerja sebagai prioritas utama,” ujarnya.
(schc/hns)