Jakarta –
Seorang warga negara Kanada ditangkap oleh otoritas India di bandara New Delhi. Hal ini terjadi setelah ditemukannya tengkorak buaya di dalam kopernya.
Melansir CNN, Minggu (1/12/2025), seorang pria berusia 32 tahun yang namanya dirahasiakan pihak berwenang sedang dalam perjalanan dari ibu kota India menuju Kanada. Dia kemudian dihentikan saat pemeriksaan keamanan di Bandara Internasional Indira Gandhi (DEL).
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tengkorak dengan gigi tajam menyerupai tulang rahang bayi buaya dengan berat sekitar 777 gram terbungkus kain berwarna krem,” kata Bea Cukai Delhi.
Mereka mengatakan tengkorak itu milik spesies yang dilindungi Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar di negara tersebut. Dan orang ini melanggar Undang-Undang dan Undang-Undang Kepabeanan.
Bea Cukai mengatakan mereka menyerahkan tengkorak itu ke Departemen Kehutanan dan Margasatwa untuk diuji di laboratorium.
Bea Cukai Delhi mengatakan: “Insiden ini menyoroti pelanggaran serius terhadap adat istiadat dan hukum satwa liar. Kerja sama antara bea cukai dan otoritas hutan sangat penting untuk memastikan bahwa satwa liar dilindungi dari penyelundupan”.
Laporan tahun 2022 oleh TRAFFIC, sebuah LSM yang memantau perdagangan satwa liar, menemukan bahwa seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri penerbangan di India, penyalahgunaan bandara untuk memperdagangkan penjualan satwa liar di India dan di seluruh kawasan juga meningkat. .
Dari tahun 2011 hingga 2020, 141 penyitaan satwa liar dilaporkan di bandara India, melibatkan 146 hewan. Selama periode ini, reptil termasuk buaya, kadal, ular, ular dan kura-kura merupakan kelompok yang paling banyak ditangkap, menyumbang 46% dari hasil tangkapan.
Saat itu, Kepala Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) di India, Atul Bagai, mengatakan: “India termasuk di antara 10 negara teratas yang industri penerbangannya dieksploitasi untuk perdagangan hewan liar. Ini adalah perbedaan yang disayangkan.”
Pemerintah India telah mencoba membatasi perdagangan satwa liar di bawah Undang-Undang Konservasi Satwa Liar dan sebagai anggota CITES, regulator global perdagangan satwa liar.
Turis asal Kanada ini bukanlah orang pertama yang mencoba membawa hewan atau bagian tubuh hewan di tasnya ke dalam pesawat.
Tahun lalu, TSA menemukan ular piton sepanjang 4 kaki di tas penumpang di bandara Tampa di Florida, yang kemudian menjadi perbincangan di Instagram. Saksikan video “Jelajahi Pengalaman Menakjubkan Tenda di Sempiah, Bogor” (msl/msl)