Jakarta –
Seorang ASN Kementerian Perindustrian (Kamen Perrin) berinisial LHS tertangkap membawa agenda palsu (SPK) pada tahun 2023. Atas perbuatannya tersebut, ia dicopot dari jabatannya sebagai Pejabat Pemberi Perintah (PPK) dan diberhentikan sebagai ASN Kemenperin. .
Fabri Hendri Anthony Aref, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan penyelidikan internal.
Fabri dalam keterangan resminya, Senin (13), mengatakan, “Yang bersangkutan telah kami copot dari jabatannya dan diberhentikan karena terbukti menjadi SPK saat menjabat sebagai PPK di Direktorat Jenderal Kimia, Farmasi, dan Tekstil. Industri. . /1/2025).
LHS diduga menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya sebagai PPK untuk membuat SPK fiktif, menerima dana dari vendor, perwakilan investor atau investor dan menggunakan dana tersebut untuk melakukan kegiatan yang menyamar sebagai kegiatan resmi Kementerian Perindustrian.
“Bahkan setelah mengajukan banding sebagai PPK, yang bersangkutan kembali membuat SPK yang tentunya tidak sah. Hal ini jelas menunjukkan adanya niat yang tidak adil atau melawan hukum dari yang bersangkutan,” imbuh Febri.
Selama masa jabatannya, LHS bertindak sebagai PPK atau Departemen Anggaran/Pengelolaan Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ditegaskannya, Kementerian Perindustrian tidak tinggal diam, juga melakukan investigasi internal pada Februari 2013 serta memberhentikan dan memecat oknum tersebut agar tidak merugikan perusahaan.
Adapun tudingan Menteri Perindustrian (Man Perin) Agus Gumiwang Karthasasmita yang diduga memerintahkan ASN membuat SPK palsu, dipastikan tidak benar. Pelimpahan kewenangan pengelolaan anggaran dari Menteri Perindustrian selaku konsumen anggaran kepada badan konsumen anggaran atau penunjukan PPK yang diperlukan pada departemen kimia selanjutnya, departemen umum IKFT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditegaskannya, pengangkatan yang dimaksud adalah dalam rangka tugas PPK-nya dalam pengelolaan anggaran pada jurusan kimia selanjutnya, dan bukan untuk memberikan kewenangan atau kewajiban untuk membuat SPK fiktif. Tudingan Menperin tidak benar.
Fabri mengatakan, Pertemuan para ASN tersebut merupakan pertemuan pribadi tanpa perintah Menteri Perindustrian. Ia menambahkan: “Mohon laporkan bukti atas tuduhan tersebut. Jika tidak ada alasan dan bukti, kami akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang melontarkan tuduhan palsu tersebut.”
Kemenperin menegaskan, hal itu tidak menggantikan uang. Periksa halaman berikutnya.
(bantuan/kg)