Jakarta –
Pemerintah telah mengubah batas usia pensiun pekerja Indonesia dinaikkan menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Perubahan ini dimaksudkan agar mereka dapat memperoleh manfaat dari Program Jaminan Pensiun yang disponsori oleh Badan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial (BPJS).
Perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun, dan semula berusia 57 tahun mulai tahun 2019.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 2 selanjutnya ditambah satu tahun setiap tiga tahun sampai tercapai usia pensiun 65 tahun,” bunyi Pasal 15 Angka 3. , peraturan tersebut dikutip Selasa (1 Juli 2025).
Usia pensiun ditetapkan pada usia 56 tahun untuk pertama kalinya. Usia pensiun adalah 57 tahun mulai 1 Januari 2019, 58 tahun mulai 2022, dan 59 tahun mulai 2025.
Batasan usia pensiun mempengaruhi hak pekerja untuk menerima manfaat pensiun dari Program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, cacat total, atau kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Pasal 18 PP tersebut mengatur manfaat jaminan sosial minimal Rp 300.000 dan maksimal Rp 3,6 juta per bulan. Besaran manfaat Jamsostek dihitung berdasarkan rumus manfaat Jamsostek tahun pertama, dan setiap tahun berikutnya dengan mengalikan manfaat Jamsostek tahun sebelumnya dengan faktor indeks.
“Manfaat Jaminan Sosial minimal dan maksimal disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi yang berlaku pada tahun sebelumnya,” tulisnya.
Jika seorang pekerja tetap bekerja ketika ia mencapai usia pensiun, ia dapat memilih untuk menerima pensiun pada saat pensiun, tetapi hanya ketika ia mencapai usia pensiun atau dalam waktu tiga tahun setelah pensiun.
Anda mungkin juga ingin menonton video “Tidak perlu menunggu pensiun. Tapera bisa ditarik jika Anda diberhentikan atau dipecat.”
(pena bulu/pena bulu)