Jakarta —

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan bonus kinerja pegawai Badan Intelijen Negara (BIN). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) no. 203 Tahun 2024 tentang Kinerja Pegawai Tukin di Lingkungan BIN.

Aturan tersebut menyebutkan, penggalangan tukin merupakan bentuk pengakuan atas capaian reformasi birokrasi yang dilakukan BIN yang telah memenuhi kriteria.

Berdasarkan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Intelijen Negara telah memenuhi kriteria pemberian koreksi tantiem hasil kerja, demikian bunyi Keppres yang dikutip, Rabu (18/12/2024).

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengelola BIN yang mengelola dan mengarahkan BIN dikenakan biaya kinerja sebesar 150% dari komisi kinerja tertinggi di lingkungan BIN.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Perpres ini tercatat pada 16 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Kemudian, pada tanggal yang sama, diumumkan keputusan presiden. Berikut jumlah tukin terkini di lingkungan BIN:

Posisi kelas 1 Rp 2.575.000

Posisi kelas 2 Rp 3.154.000

Posisi kelas 3 Rp 3.980.000

Posisi kelas 4 Rp 4.179.000

Posisi kelas 5 Rp 4.607.000

Posisi kelas 6 Rp 4.837.000

Posisi kelas 7 Rp 5.079.000

Posisi kelas 8 Rp 6.349.000

Posisi kelas 9 Rp 7.474.000

Posisi kelas 10 Rp 6.349.000

Posisi kelas 11 Rp 10.947.000

Posisi kelas 12 Rp 12.370.000

Posisi kelas 13 Rp 13.670.000

Posisi kelas 14 Rp 21.330.000

Posisi kelas 15 Rp 24.100.000

Posisi kelas 16 Rp 32.540.000

Posisi kelas 17 Rp 41.550.000

Saksikan juga video ‘Muzani mengungkap isi kesimpulan Komisi I DPR saat rapat dengan Kepala BIN’:

(acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *