Jakarta –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pagar sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang. Jika tidak ada yang menyatakan kepemilikan dalam waktu 20 hari sejak tanggal penyegelan, maka akan dihapus.

Doni Ismanto, Staf Khusus Bidang Humas dan Humas Menteri Kelautan dan Perikanan, mengatakan sejauh ini belum ada yang berani mengklaim KCP sebagai pemilik pagar laut tersebut. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada yang mengaku, maka pihaknya akan mengambil langkah terakhir, yakni pencopotan pagar laut secara paksa. “Sampai saat ini belum ada yang datang ke pemiliknya, kami tidak tahu harus berbuat apa? Jadi dugaan kami. Setelah disegel, berarti perlu tindakan yang lebih spesifik. Jadi ini tanah tak bertuan ya? Ini ( segera dibongkar) sebagai langkah terakhir (untuk melakukan hal tersebut), kata Dhoni saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2024).

Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal KKP Pung Nugroho Saxono dari Departemen Pengendalian Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Beberapa waktu lalu, pria berjuluk Ipanch yang bertugas menyegel pagar laut Tangerang memberi waktu 20 hari kepada pemiliknya untuk melepas pagar laut tersebut.

Laut tidak bisa dipagari seperti ini,” kata Ipank, Kamis, usai memimpin penyegelan pagar laut di Tangerang (9). /1).

Menjelaskan alasan mengapa pagar laut tidak dibongkar secara mendesak dan dengan paksa. Semua tindakan yang dinilainya memerlukan proses, termasuk memberikan waktu untuk menghapusnya setelah selesai.

Ipanc mengatakan, jika pemilik mengajukan izin pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dalam jangka waktu tersebut, tidak bisa langsung diberikan. Sebab, pelanggar harus bertanggung jawab secara administratif atas pelanggaran tersebut.

“Kalau mereka mau merusaknya sendiri, kita ingatkan lebih baik ya, kita hancurkan,” tegas Ipan.

(akd/akd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *