Jakarta –
Rencana penerapan amnesti pajak atau tax amnesty jilid III pada tahun 2025 memang menuai kontroversi di masyarakat. Bahkan, ada pihak yang mengaitkan kebijakan baru ini dengan politik balas dendam.
Ekonom Senior INDEF Didak Rachwini menduga ada kepentingan politik yang kuat di balik rencana penerapan kembali kebijakan pembebasan pajak. Oleh karena itu, kata dia, penyusunan peraturan DPR perlu diperhatikan.
“Pembebasan pajak ini berbau politik. Perhatian yang besar harus diberikan kepada DPR karena banyak pajak yang terbuang dan itu sudah dilakukan bertahun-tahun yang lalu, kata Dedak saat ditemui di Hotel Aryadota, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Selain itu, Didak mengatakan pelaksanaan amnesti pajak pasal 1 dan 2 juga harus dikaji secara mendalam. Sebab, menurutnya, hasil penerapannya belum baik.
“Hasilnya juga kurang bagus. Jadi (melamar lagi) kurang bagus,” ujarnya.
Didak sendiri belum bisa memastikan apakah ada campur tangan pengusaha sawit di balik usulan kebijakan tersebut. Namun, menurutnya, tujuan politiknya sangat tinggi.
Menurut dia, daripada kembali menerapkan amnesti pajak, lebih baik pemerintah melakukan transparansi perpajakan, terutama bagi pengusaha besar, karena tax rasio Indonesia paling rendah di ASEAN. Sementara negara lain sudah mencapai 18%, sedangkan Indonesia kurang dari 10%.
Didak mengatakan Indonesia merupakan negara dengan perekonomian yang besar. Menurut dia, perhatian pemerintah harusnya tertuju pada penguatan perekonomian masyarakat kelas menengah. Dengan demikian, proyek diharapkan lebih efektif dan efektif APBN.
Lebih lanjut, Direktur Pengembangan Big Data INDEF Echo Listento mengatakan, pada prinsipnya amnesti pajak tidak bisa dilakukan dalam jangka pendek. Amnesti pajak jilid II akan mulai berlaku pada tahun 2022.
“Tapi ini berarti pemerintah terpaksa menaikkan pendapatan, sehingga terpaksa melakukan hal-hal yang secara teoritis tidak bisa dilakukan dalam jangka menengah karena meningkatkan penerimaan pajak, ingin memperluas dana pendapatan negara,” kata Eco. tempat yang sama
Mengingat amnesti pajak jilid 1 dan 2, dampak dari orang-orang kaya yang mengikuti program ini cukup besar. Namun, kata dia, timbul pertanyaan siapa yang akan menjadi sasaran selanjutnya karena pengusaha dan orang kaya kini membayar pajak.
“Saya rasa kurang efektif ya, terutama yang menginginkan keringanan pajak?”
Tonton juga videonya: Indef perkirakan rencana kenaikan PPN hingga 12% ditunda
(shc/rd)