Jakarta –
Menteri Keuangan Shri Mulyani Indravati memastikan kenaikan PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Tarif PPN baru berlaku mulai Rabu 1 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bendahara negara menjelaskan, tarif PPN tidak akan dinaikkan menjadi 12% kecuali barang-barang yang tergolong mewah. Barang mewah yang dikenakan PPN 12% saat ini dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Artinya, jika suatu barang lebih awal membayar PPN 11%, maka barang tersebut akan membayar PPN 11% mulai 1 Januari 2025. Demikian pula barang yang dibebaskan dari PPN atau PPN 0% dibebaskan dari pembayaran PPN.
“Semua barang dan jasa yang selama ini (PPN dibayar) sebesar 11% tetap sebesar 11%, hampir semua barang dan jasa yang selama ini sebesar 11% tidak ada kenaikan PPN. Barang dan jasa yang selama ini dikecualikan yaitu PPN 0% yaitu , “Bayar PPN saja. Jangan,” jelas Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/31/12/11.2024).
Shri Muliani menjelaskan, barang PPN 0% tersebut antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, singkong, gula pasir, hewan ternak dan hasil peternakan, susu segar, unggas, hewan potong, kacang tanah, butiran beras, ikan, udang dan sebagainya. Rumput laut.
Kemudian tiket kereta api, angkutan umum, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan perahu, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, kitab, kitab suci, jasa kesehatan, jasa kesehatan medik pemerintah dan swasta.
Kemudian jasa keuangan lainnya seperti jasa keuangan, dana pensiun, pembiayaan, kartu kredit, asuransi, dan reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0% atau tidak ada sama sekali.
Terkait barang mewah, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, akan dikenakan PPN sebesar 12%. ) untuk dijual. Harga Rp 30 miliar atau lebih.
Lalu ada balon udara, pesawat terbang, senjata api kecuali persyaratan negara, helikopter, kelompok bersenjata kecuali persyaratan negara, dan kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.
“Jadi di bawah 12%, selama ini belum ada kenaikan 11%, jadi saya mulai dari sampo, sabun, dan segala macam yang sering muncul di media sosial, tidak juga. PPN naik. Lalu PMK segera kita keluarkan, kata Sri Mulyani (ily/hns).