Jakarta –
Plt Gubernur Bali San Made Mahendra Jaya (PJ) meminta Polda Bali menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan. Termasuk tindakan terhadap orang asing yang berprofesi sebagai pemandu wisata di Pulau Dewata.
Tentu kami minta pelakunya harus ditindak. Mohon jangan dibiarkan begitu saja, kata Mahendra di Denpasar, Senin (13/1/2025).
Kasus WNA yang bekerja ilegal sebagai pemandu wisata di Bali terungkap setelah seorang warga negara India berinisial VV ditangkap pihak imigrasi pada Rabu (1 Agustus 2025). VV ditangkap saat menjemput wisatawan asing di terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. VV diduga melanggar izin tinggalnya dengan menjadi pemandu wisata.
Direktur Dinas Pariwisata Bali (Dispar) Chokorda Bagus Pemayun mengaku sudah melakukan evaluasi terhadap pemandu wisata tidak sah di Bali. Ia mengatakan, tim dari Dispar Bali dan Satpol PP juga memantau aktivitas pemandu wisata di Tirta Gangga di Karangasem.
“Kami sedang menyelidiki pemandu wisata mana yang tidak berizin. Kami bertindak sesuai peraturan setempat,” kata Pemayun.
Pemayun menegaskan, WNA tidak diperbolehkan menjadi pemandu wisata karena melanggar aturan. Dia mengatakan, tindakan terhadap orang asing yang melanggar aturan akan diambil oleh Departemen Imigrasi. – Kemarin sudah kami komunikasikan dan ditindaklanjuti langsung oleh pihak imigrasi, tutupnya.
Simak Video “WNA Rusia yang Sering Bikin Onar di Bali Ternyata Petani Ganja” (sym/sym)