Jakarta –
Peluang perpajakan saat ini menjadi salah satu upaya yang dapat meningkatkan harga kendaraan bermotor. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) berharap kebijakan pilihan pajaknya bisa dievaluasi kembali.
Sutarya, Direktur Senior Pemasaran PT Yamaha Indonesia Motor Mfg, menjelaskan pihaknya belum mengubah target penjualan karena adanya kenaikan PPN sebesar 12% dan munculnya opsi pajak. Pasalnya, PPN sebesar 12 persen saat ini hanya dikenakan pada sepeda motor besar di atas 250cc, sedangkan peluang perpajakan akan dilonggarkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk keringanan pajak.
“Tidak ada (revisi gol), kami hanya bersemangat. Ya saya yakin presiden baru pasti tidak tinggal diam,” kata Sutarya di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15 Januari 2025).
“PPN 12%, alhamdulillah hanya yang mahal saja, pilihan terakhir, walaupun ada penundaan, kita berharap bisa dinilai lebih baik lagi untuk industri, karena itu sepeda motor, sepeda motor rakyat, kalau begitu. sangat mahal, sayang sekali” – katanya.
“Tapi ya, pemerintah pasti akan melindungi industri dan membantu industri otomotif,” lanjutnya.
Kemungkinan perpajakan diatur oleh UU No. Resolusi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Perekonomian antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Undang-undang menjelaskan, opsen merupakan beban pajak tambahan berdasarkan persentase tertentu.
Pada hakekatnya Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PDB dan BBNKB) kepada daerah/kota. Tujuan penerapan opsi ini adalah ketika wajib pajak membayar pajak provinsi kepada pemerintah provinsi sebesar PDRB dan BBNKB, maka bagian pajak provinsi kabupaten/kota dapat segera diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Kehadiran opsi perpajakan dinilai memberatkan, terutama saat membeli kendaraan baru. Biaya yang harus ditanggung konsumen saat membeli kendaraan baru lebih tinggi. Terkait hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mengungkapkan penerapan kebijakan tax opportunity dapat membebani industri otomotif. Atas dasar ini, beberapa provinsi memberikan keringanan berupa penundaan pelaksanaan peluang perpajakan.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Angkut, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Setia Diarta mengungkapkan, pembebasan pajak sudah diberikan oleh 25 provinsi.
Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Biaya Peralihan Hak Milik (BBNKB ), Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Tonton video “Video: K-Popers Prihatin Kenaikan Harga Tiket Konser Akibat Kebijakan PPN Baru” (riar/dry)