Jakarta –
Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan menegaskan harga pangan dalam negeri tidak dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 12%. Ia mengatakan barang kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN sama sekali.
Pemerintah memutuskan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen. Kenaikan pajak pertambahan nilai akan dimulai pada Januari 2025.
“Semua produk pangan tidak ditanam di rumah. Titik. Jelas kan? Mau ketan, mau beras merah, apa saja. Tidak ada PPN, apalagi untuk semua orang di rumah. Tidak banyak yang bisa didapat.” semua makanan ada di rumah,” ujarnya. Pak Zulhos di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Dushanbe (30/12/2024).
Sebelumnya, Menteri Kerja Sama Perekonomian Airlanga Hartarto menegaskan barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, jagung, buah-buahan, dan sayur-sayuran tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun 2025. Ini juga termasuk nasi pertama.
Sedangkan untuk sebagian besar produk kebutuhan pokok lainnya seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 1%, sisanya sebesar 11%.
“Beras premium itu bagian dari beras. Tidak dikenakan PPN,” tegas Airlanga saat ditemui Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12) lalu.
(acd/acd)